top of page

Swasta Wajib Bayar THR Lebaran, Airlangga: Pemerintah Beri Stimulus Merelaksasi PPh


Koordinatberita.com| NASIONAL~ Diprediksi wabah coranavirus atau yang juga disebut Covid-19, tetap berlangsung di bulan puasa hinga hari Raya Idul Fitri mendatang. Meski demikian perusahaan tetap wajib memberi pembayaran Tunjangan Hari Lebaran (THR). Pasalnya, pemerintah memberikan Stimulus seperti merelaksasi PPh.


Karena sangat disadari bahwa kondisi perekonomian akan ikut terdampak. Mengingat hal tersebut, banyak perusahaan dan pengusaha merumahkan para karyawan mereka masing-masing hingga ada yang memotong pendapatan para karyawannya. Dan ini dapat di prediksikan tetap berlangsung hingga Lebaran Idul Fitri. Di karenakan tengah menghadapi dampak negatif akibat virus corona, pengusaha dan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.


Pemerintah melalui menterinya memberikan pegasan kepada swasta atau perusahaan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau tenaga kerjanya.


"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis April 2020, dilangsir dari detik.com.


Lanjut Airlangga, pemerintah sudah memberikan stimulus untuk pemulihan perekonomian dalam negeri seperti merelaksasi pajak penghasilan (PPh).


“Agar sektor riil tetap bergerak, daya beli masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan stimulus kedua beberapa terkait fiskal. Pertama relaksasi pajak penghasilan PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah yang diberikan untuk periode 6 bulan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian.


“Yang kedua relaksasi pajak penghasilan PPh pasal 22 impor atau PPh pasal 22 impor. Ini berlaku untuk 19 sektor di sektor pengolahan. Dan juga tujuan impor, ekspor. Dan ini teknisnya Menteri Keuangan akan sampaikan,” imbuhnya.


Langkah yang ketiga adalah relaksasi pajak penghasilan untuk korporasi atau PPh pasal 25. Airlangga menjelaskan relaksasi berupa insentif pajak tersebut berbentuk potongan sebesar 30 persen dari iuran bulanan yang biasa dibayarkan.@_Koordinatberita.com

17 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page