"Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri"
KOORDINATBERITA.COM| Jakarta- Terkait Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke Kejagung pada Senin 18/4/2022, belum memberi petunjuk atau perintah selanjutnya ke tingkat P21.
Lantas, apa kabar berkas perkara tahap satu Doni Salamanan saat ini?.
Dilangsir dari Jpnn.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya belum mendapat jawaban dari pihak Kejagung perihal lengkap atau tidak berkas perkara itu.
"Belum ada jawaban," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Kamis (21/4).
Perwira menengah Polri itu menyebut, untuk berkas perkara tahap dua, bakal dikoordinasikan bila berkas tahap satu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tahap dua, nanti dikoordinasikan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara Koordinatberita.com mencoba menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. selaku Kasubid Kehumasan Penerangan Kejagung belum ada respon, hingga berita ini di naikan.@_**
Kommentare