top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Staf Bupati Jember Saksi, Agung: Klien Tak Tahu Menahu Soal Pemotongan Honor Tim Pemakaman Covid 19


Agung Silo Widodo Basuki SH.MH dan partner Aris Riana SH, Suntoro, SH. MH, Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH, sebagai penasehat hukum Mohammad Djamil menjelaskan keterkaitan perkara korupsi itu, sebenarnnya klien saya tidak tahu menahu soal pemotongan honor tim pemakaman Covid 19.
Agung Silo Widodo Basuki SH.MH dan partner Aris Fiana SH, Suntoro, SH. MH, Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH, sebagai penasehat hukum Mohammad Djamil menjelaskan keterkaitan perkara korupsi itu, sebenarnnya klien saya tidak tahu menahu soal pemotongan honor tim pemakaman Covid 19.

KOORDINATBERITA.COM| Jember - Kepolisian Resort Jember melalui Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Djamil staf ahli Bupati Jember. Dalam pemerikasaan tersebut Djamil diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi.


Terkait Penanganan perkara dugaan korupsi dana pemakaman korban COVID-19 di Kabupaten Jember menyeruak kembali yang diduga melibatkan Mohammad Djamil, Staf Ahli Bupati Jember Hendy Siswanto di Mapolres Jember pada Jumat, 3 Juni 2022.


Sementara itu Agung Silo Widodo Basuki SH.MH dan partner Aris Fiana SH, Suntoro, SH. MH, Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH, sebagai penasehat hukum Mohammad Djamil menjelaskan keterkaitan perkara korupsi itu, sebenarnnya klien saya tidak tahu menahu soal pemotongan honor tim pemakaman Covid 19.


Pasalnya berdasarkan Permendagri No : 77 Tahun 2020. "PPTK Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan uang panjar yang diterima dari bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu," ungkap Agung selaku ketua tim penasehat hukum Djamil kepada media Koordinatberita.com, Sabtu 4/6/2022.


Menurutnya dalam penjelasan Permendagri No: 77 Tahun 2020 yang terdapat pada halaman 257 huruf F sudah jelas bahwa klien saya tidak terlibat.


"Jadi dapat dimungkinkan terkait perkara ini, Kapasitas klien saya adalah sebagai pengguna anggaran tidak tahu menahu permasalahan pemotongan uang saku milik Tim pemakaman jenazah covid -19 karena hal tersebut sudah menyangkut hal teknis yang menjadi tugas dan tanggung jawab PPTK," tegasnya.


Untuk diketahui perkara tersebut Polisi baru saja memeriksa Mohammad Djamil, yang saat ini menjabat sbagai Staf Ahli Bupati Jember Hendy Siswanto di Mapolres Jember pada Jumat, 3 Juni 2022.


Pemeriksaan bertempat di ruang Unit Tipidkor Satreskrim yang berlangsung selama berjam-jam. Djamil diperiksa sejak pukul 12.00 siang hingga 23.00 malam.


Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, Djamil diperiksa dalam kapasitas posisi jabatan yang pernah dijabat sebelumnya. Selaku mantan Kepala BPBD Jember pada tahun 2021 silam.


Tentu Djamil berperan sangat krusial. Yaitu, bertugas sebagai pengguna anggaran (PA) khusus untuk penanggulangan wabah COVID-19.


Sekaligus menjadi atasan langsung dari Penta Satria, Kabid Kedaruratan dan Logistik yang sudah terlebih dahulu menyandang status tersangka.


“Pemeriksaan untuk keterangan tambahan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Dengan cara melakukan pemotongan uang saku milik Tim Pemakaman jenazah COVID-19 yang bersumber dari APBD Jember Tahun 2021,” terang Dika, Sabtu, 4 Juni 2022.


Status Djamil sementara ini masih menjadi saksi. Polisi belum menyimpulkan perihal apakah Djamil turut terlibat atau tidak bersama Penta dalam aksi memotong honor Tim Pemakaman jenazah korban COVID-19.


Menurut Dika, pemeriksaan saksi termasuk Djamil adalah upaya penyidik kepolisian untuk menuntaskan pendalaman pada setiap hal yang memiliki relevansi dengan penyimpangan anggaran.


Dika meyakinkan, polisi dalam hal ini sangat serius dan berkomitmen menangani kasus rasuah yang sempat menggemparkan publik semasa terjadinya jatuh korban jiwa hingga berjumlah ratusan orang akibat pandemi COVID-19 setahun lalu itu.


“Penyidikan jalan terus sampai tuntas,” tegas mantan Kasat Reskoba Polres Jember ini.


Kasus dimulai sejak rentetan munculnya keluhan Tim Pemakaman yang merasa tidak menerima honor selama 6 bulan.


Kendati BPBD sejatinya memiliki dana yang disediakan lewat APBD untuk digunakan membayar honor senilai Rp100 ribu bagi tiap orang petugas dalam sekali melakukan pemakaman.


Polisi bergerak menggelar penyelidikan pada tanggal 27 Agustus 2021. Kemudian dilanjutkan dengan pengerahan Tim Penyidik Unit Tipidkor untuk menggeledah ruang kerja Djamil dan Penta di kantor BPBD pada tanggal 1 September 2021.


Penta pun seketika menjadi tersangka. Polisi menyebut, setidaknya terdapat dua alat bukti yang mengarah bahwa Penta telah melakukan pemotongan honor Tim Pemakaman jenazah korban COVID-19.


Sedangkan Djamil terhitung sudah diperiksa polisi sebanyak tiga kali. Rentang ini juga seiring dengan belum kelarnya pelimpahan berkas perkara dari polisi kepada jaksa untuk tahap II atau P21.@_Oirul/Siswanto

381 tampilan

Komentarze

Oceniono na 0 z 5 gwiazdek.
Nie ma jeszcze ocen

Oceń
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page