top of page

Stadium Akhir Bagi 3 Hakim PN Surabaya, KPK Siap Bantu KY dan MA Usut Vonis Bebas Ronald Tannur


"Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
"Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta, - Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) mengalami stadium akhir bahkan was-was. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mendalami, apa ada dugaan jual beli hasil persidangan.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam hal putusan hakim, pelanggaran kode etik merupakan kewenangan dari KY dan Bawas MA. Untuk itu, kata dia, KPK akan menunggu proses yang sedang berjalan tersebut.


"Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).


"Jadi, kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa," sambungnya.


Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afriyanti (29) resmi melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke KY pada Senin (29/7). Tiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.


Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.


Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.@_Nerwork

9 tampilan

Kommentare

Mit 0 von 5 Sternen bewertet.
Noch keine Ratings

Rating hinzufügen
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page