Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sangat disayangkan rapat akhir tahun yang diselenggarakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang berkantor di JL Raya Cipta Menanggal III A. Ruko RMC yang berlokasi bersebelahan dengan kantor kelurahan Menanggal ,Kec Gayungan Kota Surabaya, pada hari Sabtu 26 November 2020 telah mengabaikan SOP protokol kesehatan.
Meski penyebaran Virus Covid 19 diJawa Timur di akhir tahun 2020 ini sudah berangsur-angsur dapat dikendalikan, tapi bukan berarti Jawa Timur khususnya di Surabaya telah hilang atau musnah, namun tidak serta-merta mengabaikan protokol kesehatanywi.
Dengan kejadian pengumpulan massa yang dilakukan oleh anggota SPSI, membuat praktisi hukum Didi Sungkono SH.MH angkat bicara.
" Polri bisa menindak tegas, membubarkan kerumunan massa ditengah wabah pandemi Covid 19, sudah diatur dengan jelas dalam Undang Undang ,sudah diatur dalam Pasal 212 , 214 ,216 Ayat 1 dan Pasal 218 KUHP ( Kitab UU Hukum Pidana ) yang dimaksud dengan kerumunan massa sudah jelas dijabarkan dalam Maklumat Kapolri No 02 , aturannya sudah jelas , pertemuan sosial, lokakarya , budaya,keagamaan ,aliran kepercayaan,lokakarya, sarasehan dan berbagai macam,karena dalam hal ini keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto ) ," Urai Didi Sungkono yang juga sebagai Advokat.
Terpisah Wakapolres tabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo.SIK.MH saat diberikan informasi terkait adanya pengumpulan massa yang dilakukan SPSI, kepada wartawan, Pamen yang dikenal santun ini mengatakan.
“Kita akan tindak tegas,tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum apalagi sudah ada pijakan dan aturan hukumnya, segera pihak Polsek merapat kelokasi, terima kasih atas info yabg diberikan," Urai Pamen yang pernah memjabat sebagai Kasatreskrim Res Kab Malang ini.@_Oirul
Commentaires