Koordinatberita.com| JAKARTA~ Soal korupsi Bansos Cocid-19 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengalami penghentian penyidikan dalam kasus ini. Hal tersebut menurut penilaian dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI menyatakan penghentian itu nampak dari dua hal, pertama penyidik diduga menelantarkan 20 izin geledah yang telah diberikan oleh Dewas KPK. Kedua, KPK juga tidak kunjung memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus, kendati namanya sudah muncul pada saat rekonstruksi kasus ini. Namun dalam dugaan itu, MAKI kemudian menggugat KPK.
Kendatinya respon dari KPK yakni menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap penanganan kasus korupsi Bansos Covid-19. Menurut KPK, gugatan itu adalah hak masyarakat untuk mengawasi penanganan kasus.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan meski demikian proses penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Pemanggilan saksi pun masih berlanjut. "Untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," kata Ali, Jumat, 19 Februari 2021.
Ali mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti. Sehingga, kata dia, tempat waktu penggeledahan merupakan informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang.
"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," kata dia. Ali mengatakan KPK tak pernah menghentikan penyidikan korupsi Bansos dilangsir Tempo.co Jum’at 19/2/2021.
Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terhadap penanganan korupsi Bansos Covid-19. MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikan kasus itu. MAKI menyatakan penghentian itu nampak dari dua hal, pertama penyidik diduga menelantarkan 20 izin geledah yang telah diberikan oleh Dewas KPK. Kedua, KPK juga tidak kunjung memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus, kendati namanya sudah muncul pada saat rekonstruksi kasus ini.@_**
Comments