top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Sindikat Pabrik Kosmetik Palsu dan Berbahan Bahaya Serta Tanpa Izin Edar Dibongkat Polisi


Dikatakan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi AKBP Oki Ahadian Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Pelaku BS melakukan kegiatan usaha perdagangan kosmetik tersebut, tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan kosmetik.
Dikatakan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi AKBP Oki Ahadian Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Pelaku BS melakukan kegiatan usaha perdagangan kosmetik tersebut, tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan kosmetik.

KOORDONATBERITA.COM| Surabaya – Tim Unit IV Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap satu orang pelaku usaha dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan barang palsu kosmetik yang tidak memenuhi standar memiliki izin edar.


Perlu diketahui, Dalam pengungkapan kasus Polisi mengamankan pelakunya, berinisial BS (33) asal Jalan Ploso Timur, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, Jawa Timur.


Dikatakan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi AKBP Oki Ahadian Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Pelaku BS melakukan kegiatan usaha perdagangan kosmetik tersebut, tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan kosmetik.


“Pelaku ini dengan sengaja memproduksi kosmetik lalu mengedarkan, tapi tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat mutu atau mengedarkan kesediaan farmasi tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang – undangan” Kombes Pol Dirmanto, Jumat (8/4/2022).


Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian, menyampaikan kronologinya, pada (14 Maret 2022) Rackmad Indra selaku sopir didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman barang.


Setelah dilakukan klarifikasi kepada Rackmad Indra menyatakan, produk kosmetik tersebut milik toko On line shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya ini milik tersangka berinisial BS.


Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahadian, Diketahui bahwa kosmetik yang diperdagangkan di toko Online Shop dengan nama “Kosmetik Murah” ini adalah palsu mereka menyamakan dengan merek asli KLT.


“Ketika dilakukan pemeriksaan legalitas usaha kosmetik tersebut, tersangka BS menyatakan, untuk produk kosmetik KLT tersebut, diproduksi sendiri dan tidak memiliki ijin edar” ungkap Oki.


Oki Ahadian menambahkan, Adapun kosmetik merek KLT tersebut, diproduksi sendiri di rumah saudara kandungnya yakni, Deni Soegianto di Jalan Mulyosari Mas Blok E No. 6 Surabaya.


Baca Juga Meresahkan Masyarakat, 47 Pelaku Kejahatan Diamankan Polrestabes Surabaya


“Produksi kosmetik merek KLT tersebut, sudah di jalankan oleh tersangka BS sejak tahun 2019, hingga sekarang, barang tesebut sudah di perdagangkan di wilayah Jawa Timur” kata Oki.


Untuk menyembunyikan produksi kosmetik KLT, tersangka BS juga memperdagangkan kosmetik, yaitu Implora, Xiu-Xiu, Dolphin dan MS Glow.


Sedangkan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi kosmetik KLT antara lain Alkohol, Air, sabun batangan, aquades, krim dan zat pewarna makanan.


Untuk alat yang digunakan dalam proses produksi kosmetik antara lain Sendok dan botol kosong berlabelkan KLT, cepuk kosong berlabelkan KLT dan baskom.


Proses produksi atau pembuatan kosmetik KLT tersebut, dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom, kemudian bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan, dengan bahan pewarna setelah tercampur semua dimasukan isi kosmetik tersebut kedalam botol dengan menggunakan sendok.


Adapun botol atau kemasan kosmetik KLT didapat dari membeli dengan cara memesan sesuai bentuk dan tulisan dari Toko MS di Surabaya.


Setelah menjadi produk kosmetik KLT selanjutnya dikemas menjadi satuan paket terdiri dari empat varian jenis.


Hasil dari produksi kosmetik KLT tersebut selanjutnya diperdagangkan oleh Tersangka BS melalui Online Shop miliknya “toko Murah” di wilayah Jawa Timur.


Sedangkan barang bukti lain yang diamankan polisi diantaranya, 350 botol spray putih 8 ml, 300 botol warna hijau KLT, 10.000 kerucut botol warna transparan, 8750 whitening Night Cream 12 gram dan 40 KLT serum glowing.


Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.@_Oirul

22 tampilan

Commentaires

Noté 0 étoile sur 5.
Pas encore de note

Ajouter une note
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page