Koordinatberita.com| SURABAYA- Pada sidang sebelumnya, JPU Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menuntut Eko Julianto paling tinggi dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Brigpol Sudidik, Jaksa Kejati Jatim menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan.
Sementara para terdakwa Aipda Agung Prartidina dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan.
Namun kali in, giliran sidang pembacaan nota pembacaan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Iptu Eko Julianto, yang tersandung dugaan perkara narkoba, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/12/2021).
Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Eko, yakni Budi Sampurno SH menyatakan, bahwa terdakwa melakukan kegiatan dengan tujuan menggali informasi, terkait peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa menggunakan narkotika, karena untuk kepentingkan mengungkap perkara-perkara peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Surabaya," ucapnya.
Usai Persidangan Budi Sampurno SH, kepada media mengatakan, bahwa barang-bukti (BB) yang dibawa oleh terdakwa merupakan narkotika dari saksi Agung Pratidina yang mana narkotika tersebut juga diberi oleh AKBP Memo Ardian untuk mengungkap perkara narkotika.
"BB yang ada di kantor adalah BB dari calon tersangka yang kabur, bernama Ari Bimantara dan barang temuan dari calon tersangka yang kabur di lapangan Jalan Flores," jelasnya.
Kata Budi, Bahwa terdakwa adalah anggota Polri yang berprestasi dalam mengungkap banyak kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Surabaya,
“Pihaknya memohon kepada majelis hakim berkenan memberikan putusan, menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, anjur Budi.
Dalam kasus in Tim kuasa Hukum Menyatakan, terdakwa Eko Julianto SH tidak terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Membebaskan terdakwa Eko Julianto dari semua tuntutan JPU.
Selain itu, agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa dan membebankan biaya pada negara. Atau menyatakan terdakwa Eko Julainto SH terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk itu memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa EKo Julianto SH dari tahanan supaya segera dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan hukuman yang seringan -ringannya terhadap terdakwa.
"Menetapkan terdakwa Eko agar tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jatim," tegas Budi Sampurno SH.@_Arif
Comments