KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Pejabat BPPD Sidoarjo, Siska Wati, ditetapkan sebagai tersangka pemotongan insientif ASN dengan total Rp 2,7 miliar. Menilik sisi lainnya, ini isi garasi Siska Wati.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, ditetapkan sebagai tersangka pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap, BPPD Sidoarjo mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.
Baca juga : "Apakah Bupati dan juga Kepala BPPD akan diperiksa dan akan kemudian kami jadikan pihak yang sebagai bertanggung jawab secara pidana, sekali lagi, kami sedang mendalami dan terus berusaha untuk kemudian memanggil yang bersangkutan untuk kami klarifikasi," kata Ghufron, Selasa (30/1). https://www.koordinatberita.com/single-post/bupati-sidoarjo-kepala-bppd-potensi-diperiksa-kpk-dalam-dugaan-korupsi-pemotongan-penerimaan-uang
Namun, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.
Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucapnya.
Baca juga : "Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (29/1). https://www.koordinatberita.com/single-post/siska-wati-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-dugaan-korupsi-di-pemkab-sidoarjo
Ghufron juga menyebut, dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo itu telah terjadi sejak tahun 2021. Namun pihaknya bakal mendalami lebih lanjut. Di luar kasus itu, harta kekayaan milik Siska Wati menarik disimak. Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK untuk periodik 2022, Siska Wati memiliki total harta Rp 1.708.385.082. Dari total harta itu, aset berupa tanah dan bangunan nilainya paling besar. Tercatat dari tiga aset tanah dan bangunan milik Siska bernilai Rp 1.286.500.000.
Isi Garasi Siska Wati
Aset terbesar kedua berupa surat berharga dengan nilai Rp 132.415.000 selanjutnya diikuti alat transportasi dan mesin sebesar Rp 124.000.000. Khusus alat transportasi dan mesin, dirinya melapor memiliki tiga kendaraan yang terdiri dari satu mobil dan dua motor. Berikut rinciannya.
1. Suzuki Swift tahun 2014 hasil sendiri, senilai Rp 97.500.000
2. Yamaha Jupiter Z1 tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 9.500.000
3. Motor Suzuki GSX tahun 2019 hasil sendiri, senilai Rp 17.500.000
Selain itu, Siska Wati juga melapor memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 46.852.250 dan kas setara kas sebesar Rp 118.617.832.@_Network
Comments