
Koordinatberita.com| SURABAYA- Dewi Iswani SH. MH, hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya yakni dengan tegas dan sikap Jentel mengucapkan maaf di persidangan Gugatan Sederhana ( GS) dengan no perkara 28/Pdt.G.S/PN Sby, yang sempat mengalami penundaan beberapa kali. Ucapan maaf yang disampaikan di persidangan itu, lantaran ada kesalahan meng-imput data oleh pihak panitera pengganti (PP) atau juru sita (JS).
Selain itu dari para pihak yakni tergugat diduga tidak menghargai proses hukum. Pasalnya, Kenny Harsojo selaku tergugat dua kali tidak menghadiri sidang hingga, mesiki sidang yang ketiga kalinya. Itupun tergugat hanya diwakilkan oleh kuasanya.
Lanjutan sidang yang bersifat terbuka untuk umum ini, telah digelar diruang sidang Candra tergait perkara GS dengan nomor : 28/Pdt.G.S/PN Sby dengan agenda pembuktian surat dari penggugat dan tergugat. Dan sidang ini diketauhi oleh majelis hakim tunggal yakni Dewi Iswani. SH. MH, pada Rabu 23/6/2021.
Dewi Iswani hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini sebelum memasuki agenda persidangan menyampaikan dengan sikap jentel yakni permohonan maafnya didepan persidangan terkait adanya relaas palsu yang diterima oleh penggugat Alvianto.
”Saya memohon maaf atas kejadian kemarin yang dimuat dikoran dan disitu foto saya dipajang terkesan saya sudah memutus perkara. Saya sudah 25 tahun menjadi hakim tidak pernah sekalipun menyimpang dari kewenangan saya,” uacapnya sebelum mengawali sidang dalam pembuktian.
Lanjut Dewi,” kesalahan kemarin itu bukan dari saya tetapi adanya salah memasukan data input yang seharusnya disampaikan kenomer perkara 26, keliru kenomer perkara 28, dan sebelum sidang dilanjutkan akan saya sampaikan kepada tergugat dan penggugat mungkin ada jalan penyelesaian yang terbaik.
Memang ketentuan perma no 2 tahun 2015 apabila tergugat tidak hadir dua kali maka hakim harus memutus perkaranya. Terus gimana saya memutus perkara ini,” paparnya hakim Dewi, sambil mengangkat stopmap,” kalau belum dibuktikan dipersidangan, hakim punya keyakinan tersendiri untuk memutus perkaranya”.
Dipersidangan, penggugat dengan bukti-bukti foto yang disampaikan ke majelis hakim menunjukan adanya kerusakan ruko akibat setelah dikontrak tergugat, dan meminta agar diperbaiki.
Sementara, pihak tergugat juga sanggup dan bersedia untuk memperbaiki yang rusak. “ hanya sebagian saja yang sudah diperaiki ” jelas tergugat.
Namun di dalam persidangn, hakim menilai belum ada kesepakatan untuk berdamai maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian surat, yang kemudian pihak penggugat dan tergugat masing masing menyerahkan bukti bukti surat.
Dan sebelum mengakhiri jalannya sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak yakni penggugat ataupun tergugat. “ Kalau ada tambahan bukti bukti baru untuk diserahkan kepada panitera pengganti. Dan dilanjutak pada sidang hari berikutnya dengan agenda putusan ” pungkas Dewi.
Untuk diketauhi. Pada sidang sebelumnya keny Harsojo sebagai tergugat dua kali tidak hadir dipersidangan yakni tangal 14 juni dan 21 juni ,namun dalam panggilan sidang yang kedua tergugat dihadiri oleh kuasa hukumnya. Dalam sidang hari ini ( 23/6) tergugat Kenny Harsojo hadir didampingi dua kuasa hukumnya,Alvianto Wijaya sebagai penggugat juga tampak hadir dipersidangan.@_**
Comentarios