top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Sidang Wakil Bupati Blitar Terkait Penipuan Sebesar Rp 48,9 M, tidak Hadir di Persidangan


Persidangan kasus penipuan Rp 48,9 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Arif T)

Koordinatberita.com| SURABAYA- Beralasan menjadi Ketua Satgas COVID-19, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mangkir di persidangan kasus penipuan Rp 48,9 miliar. Sedianya, Rahmat Santoso diperiksa sebagai saksi setelah namanya dicatut terdakwa Lily Yunita.


Ketidakhadiran Rahmat Dantoso itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki.


"Kami sudah memanggil melalui surat, tapi beliau tidak bisa. Dengan alasan, menjadi Kasatgas Covid-19 di Blitar," kata jaksa Hari di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/8/2021).


Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya itu pun dilanjutkan dengan menghadirkan satu saksi lagi. Yaitu Sri Hartati, pegawai saksi korban Lianawati Setyo.


Dihadapan majelis hakim diketuai Erentua Damanik, Sri Hartati mengatakan, mengetahui adanya kerjasama pembebasan lahan antara terdakwa Lily dan Liana. Sebab, setiap kali Liana menyerahkan uang ke Lily, dia yang mencatatnya.


"Setahu saya, Bu Liana ada kerjasama dengan Bu Lily untuk pembebasan lahan tanah atas nama H Djabar Nomor pendaftaran Huruf C 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes," kata saksi.


Pada intinya saksi melakukan pencatatan uang yang sudah dikeluarkan Liana senilai Rp 66 miliar. Dan sisanya yang belum dikembalikan senilai Rp 48,9 miliar.


Usai persidangan, Jaksa Hari Basuki saat dikonfrimasi mengatakan, bahwa dalam kasus ini bukannya utang piutang, melainkan bisnis.


"Kalau yang ada di BAP itu bisnis. Kalau di fakta sidang kita masih belum tahu. Kalau kerjasama uangnya terdakwa berapa, uangnya korban berapa. Tapi yang pasti uang senilai Rp 48,9 miliar itu uangnya korban," kata Hari.


Seperti diberitakan sebelumnya, dihadapan mejelis hakim, saksi Lianawati Setyo menceritakan awalnya terdakwa menawarkan kerja sama. Yaitu pembebasan tanah atau lahan atas nama H Djabar, Nomor pendaftaran Huruf C 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes.


”Lily (terdakwa) cerita ada kerjaan pembebasan lahan milik H Jabar seluas 9,8 hektar. Bentuknya masih petok. Lalu saya diajak kerja sama investasi,” kata korban Lianawati.


Ditambahkan Lianawati, terdakwa mengaku bekerja sama dengan Rahmat yang sekarang menjabat Wakil Bupati Blitar. Rahmat yang mengurus pembebasan lahan hingga proses pengurusan sertifikat sampai ke Jakarta.


“Waktu saya mau lihat tanahnya, katanya gak bisa. Cuma dikasih tahu foto-fotonya. Terus saya mau ketemu pak Rahmat dan minta nomer teleponnya ga dikasih,” kata Lianawati sambil menangis.


Dikatakan, menurut pengakuan terdakwa, tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 800 ribu. Untuk biaya termasuk pengurusan menjadi sertifikat sekitar Rp 2 juta.


“Lily juga bilang kalau tanah itu sudah ada pembelinya yaitu H Sam. Katanya H Sam berani beli Rp 3,5 juta. Nanti pembagian keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu permeternya,” terang dia.


Saksi Lianawati mengaku setelah memberikan uang tersebut, dirinya membuat perjanjian di bawah tangan. ”Memang saya yang membuatnya. Tetapi atas persetujuan Lily,” kata saksi.


Setelah mentransfer beberapa kali, saksi Lianawati ngotot ingin bertemu dengan Rahmat. Akhirnya, pertemuan terjadi di Pakuwon Trade Center (PTC) sekitar pukul 19.00 pada 11 November 2020. "Pak Rahmat waktu ketemu bilang surat dalam pengurusan,” ucap dia.


Korban yang berusia 56 tahun itu juga mengaku jika dirinya sempat ditransfer uang oleh Lily. Uang tersebut merupakan kompensasi tidak cairnya cek yang diberikan oleh terdakwa.


"Tetapi saya bilang ke Lily saya tidak mau. Setiap jatuh tempo, saya selalu pergi ke bank untuk mencairkan cek. Tetapi kata orang bank tidak ada saldonya. Belakangan saya diberitahu kalau rekeningnya sudah ditutup oleh bank,” jelas saksi Liana.


Saat ditanya oleh salah satu penasihat hukum terdakwa terkait jaminan yang diberikan Lily kepadanya dan atas nama cek tersebut, Liana menjelaskan atas nama Dosun, toko roti milik terdakwa.


“Atas namanya cek itu Dosun. Yang memberikan Lidya, adiknya.... (Ada sambungan naskah yang...)

[21.39, 31/8/2021] Arif Sitiyasa: “Atas namanya cek itu Dosun. Yang memberikan Lidya, adiknya. Setelah saya terima, Lily telepon saya terus. Minta ditransfer. Jaminannya ada BPKB sepeda motor dan mobil,” jawabnya.


Saat diminta tanggapannya terkait keterangan korban, terdakwa Lily berdalih pinjam uang bukan investasi tanah. "Saya pinjam Pak Hakim, bukan kerjasama,” kata terdakwa.


Namun, hal ini kemudian dibantah korban bahwa dia memiliki bukti percakapan via WhatsApp (WA). ”Ada WA-nya,” ujar korban.@_Arif

30 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page