top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Sidang Putusan Sela Mas Bechi di Kasus Pencabulan Santriwati Digelar Terbuka

"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilanjutkan," kata Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya. Senin (8/8/2022).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilanjutkan," kata Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya. Senin (8/8/2022).

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar. Agenda hari ini yakni pembacaan putusan sela. Sidang ini digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno membacakan putusan sela terhadap terdakwa Mas Bechi. Dalam putusannya, Sutrisno menyatakan sidang digelar secara offline pada Senin (15/8/2022). Itu artinya, Mas Bechi diwajibkan hadir di ruang sidang pekan depan.


"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilanjutkan," kata Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya. Senin (8/8/2022).


"Sidang pada hari Senin (15/8/2022) pekan depan digelar secara offline dan terbuka untuk umum, dihadiri JPU, terdakwa dan didampingi PH, serta umum," imbuhnya.


Adapun pertimbangan yang melatarbelakangi hal tersebut, di antaranya:


1. Menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi,


2. Menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara aquo,


3. Menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.


4. Menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.


"Penetapan berdasarkan ketuhanan YME, berkas perkara terdakwa Mas Bechi ditahan sejak dari penyidik sampai dengan perpanjangan sejak 7 Agustus sampai 5 Oktober 2022 dan didampingi PH, berdasarkan surat kuasa per tanggal 15 Juli 2022, penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," ujar Sutrisno.


Sutrisno lantas memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di sidang pekan depan. Namun, dengan pertimbangan bahwa sidang akan ditinjau kembali apabila sidang offline ini menimbulkan gejolak kamtibmas dan persebaran COVID-19.


"Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara. Sidang akan berlangsung tetap hari Senin, akan kita laksanakan seminggu 2 kali," tuturnya.


Sebelumnya Mas Bechi disebut menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam usai dijemput paksa polisi di Jombang.


Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan I Surabaya atau dikenal dengan Rutan Medaeng. Persidangan putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.Simak Video "Mas Bechi Ditangkap! Pengurus Orasi Perang Bela Shiddiqi@_Oirul

18 tampilan

Comentarios

Obtuvo 0 de 5 estrellas.
Aún no hay calificaciones

Agrega una calificación
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page