top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Sidang Perdana Perkara Korupsi Kredit ke PT SEP


"Dakwaan Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP," jelas JPU.
"Dakwaan Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP," jelas JPU.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (8/12)


Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.


Persidangan yang digelar secara off-line tersebut, terlihat kedua terdakwa yakni BK dan HK tertunduk saat JPU membacakan surat dakwaan.


Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dijerat pasal 2  Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 2001 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP


"Dakwaan Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP," jelas JPU.


Seperti diberitakan, dalam perkara ini, Kejari Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka, yakni BK dan HK.


Keduanya diduga telah melakukan pengalihan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT Wijaya Karya (WIKA) ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain.


Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.552.800.498,58.


Perkara ini bermula pada 2011, PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat, dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp 43.470.357.480.


Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012, PT Semesta Eltrido Pura mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank BPD Jatim Cabang Utama sebesar Rp20 miliar. 


Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrido Pura membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT Semesta Eltrido Pura di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT Semesta Eltrido Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.


Namun, PT Semesta Eltrido Pura ternyata mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo.@_Oirul

4 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page