“Hakim Tetapkan Tahanan Kota”
Koordinatberita.com (Surabaya)- Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa J.E Sandjaya, penipuan pendanaan proyek PLTU, Kamis 3/10/2019 sempat ditolak majelis hakim, lantaran sakit jantung. Namun kali kini, sidang lanjutan tetap dengan agenda bacaa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim. Selasa, (8/10).
Sidang dengan terdakwa J.E Sandjaya merupakan sidang yang dibuka untuk terbuka umum dengan agenda bacaan dakwaan oleh JPU Putu Sudarsana di ruang Garuda 1 yang diketauhi majelis hakim Dwi Purwadi.
Dalam isi dakwaan yang dibacakan JPU Putu Sudarsana menyebutkan J.E Sandjaya terdakwa selaku Direktur PT. DCP (Duta Cipta Pakarperkasa) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Imbal Hasil dengan PT. KTA (Karya Tugas Anda) yang diwakili saksi Laurents Leonard Sanbudhi Nelwan tanggal 16 September 2016 yang dilaksanakan di kantor PT. DCP (Duta Cipta Pakarperkasa) di Jalan Panjang Jiwo No. 58 Kota Surabaya, maksud dan tujuan dibuat serta ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Imbal Hasil (PKSIH) tersebut karena PT. DCP (Duta Cipta Pakarperkasa) sedang mengerjakan proyek Transmisi 500 KV Sumatera dengan bekerja sama dengan PT. Waskita Karya (Persero) berdasarkan Surat Perjanjian No. 001/SPPM/WK/DIV/INFRASTRUKTUR/ TRANSMISI/2015 tanggal 18 Desember 2015 untuk pekerjaan Design dan Pengadaan Material Tower 500 KV, dalam perjanjian Imbal Hasil disebut sebagai “Proyek” dan membutuhkan tambahan modal kerja untuk penyelesaian “Proyek”, isi dakwaan.
Lanjut Putu dalam dakwaannya,”Janjinya yang 75 persen masuk ke rekening bersama, yang 25 persen masuk ke rekening terdakwa. Tapi dana yang 75 persen diduga malah digunakan oleh terdakwa ini. Sehingga korban yang merupakan corporate ini merasa ditipu,” terang jaksa.
Sementara pantauan Koordinatberita.com dipersidangan terdakwa nampak sehat dan ceria seperti tidak mengalami sakit. Seperti yang dikabarkan pada sidang pekan lalu, bahwa terdakwa J.E Sandjaya mengalami sakit jantung.
Masih pantauannya, saat JPU Putu Sudarsana selesai membacakan isi surat dakwaan, majelis hakim Dwi Purwadi memberikan pertanyaan kepada terdakwa J.E Sandjaya.
“ Bagaimana dengan bacaan dakwaan jaksa, apa terdakwa melakukan eksepsi?” tanyaknya hakim.
Selang konsultasi kepada tim Penasehat Hukumnya,” terimakasih majelis !, setelah kami konsultasi dengan penasehat hukum, kami memutuskan tidak melakukan eksepsi,” jawab terdakwa Sandjaya kepada Hakim.
Kendati jalannya sidang ditutup oleh majelis hakim, hakim Dwi Purwadi mengumumkan penetapan terkait pengajuan permohonan pengalihan status tahanan.
“Atas pengalihan tahanan ini, terdakwa J.E Sandjaya ditetapkan sebagai tahanan kota,” kata hakim Dwi Purwadi di persidangan sebelum menjatuhkan ketukan palunya.
“Sidangnya ditunda hari selasa, tanggal 15," pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
JPU Putu Sudarsana dalam kasus ini, mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.@_Oirul
Comments