top of page

Sidang Notaris Dadang Koesboediwitjaksono: Tuduhan Pemalsuan Akta Mulai Melemah

Gambar penulis: redaksikoordinatberitaredaksikoordinatberita

JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, Rasihul mengakui bahwa ia sendiri terlibat dalam berbagai yayasan, baik sebagai Sekretaris YPDS (2008-2017), Ketua YPDJ (2017), maupun Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati "Penyesuaian" (2018). Bahkan, ia juga menandatangani Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar YPDS tahun 2015, yang menjadi dasar perubahan pengurus yayasan akibat adanya anggota yang tidak aktif atau telah meninggal dunia.
JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, Rasihul mengakui bahwa ia sendiri terlibat dalam berbagai yayasan, baik sebagai Sekretaris YPDS (2008-2017), Ketua YPDJ (2017), maupun Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati "Penyesuaian" (2018). Bahkan, ia juga menandatangani Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar YPDS tahun 2015, yang menjadi dasar perubahan pengurus yayasan akibat adanya anggota yang tidak aktif atau telah meninggal dunia.

KOORDINATBEROTA.COM | Surabaya, (13 /2/25), Sidang perkara pembuatan akta palsu dengan terdakwa Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, SH kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam persidangan, saksi Rasihul Arfian memberikan keterangan mengenai adanya dualisme hingga trialisme yayasan yang bermula dari penerbitan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS) oleh Notaris Dadang Koesboediwitjaksono.


Menurutnya, dualisme ini baru terungkap ketika ia mengurus akreditasi SMP Dorowati di Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.


Namun, saat diperiksa oleh JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, Rasihul mengakui bahwa ia sendiri terlibat dalam berbagai yayasan, baik sebagai Sekretaris YPDS (2008-2017), Ketua YPDJ (2017), maupun Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati "Penyesuaian" (2018). Bahkan, ia juga menandatangani Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar YPDS tahun 2015, yang menjadi dasar perubahan pengurus yayasan akibat adanya anggota yang tidak aktif atau telah meninggal dunia.


Sidang semakin menarik saat tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam akta No. 34 Tahun 2011 dan No. 63 Tahun 2011 dipertanyakan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi Rasihul Arfian sempat mengklaim bahwa tanda tangan yang tertera dalam minuta akta tersebut bukan miliknya. Namun, ketika diperiksa di hadapan majelis hakim, ternyata tanda tangannya tidak tercantum dalam minuta akta tersebut, sehingga tuduhan pemalsuan ini menjadi tidak terbukti.


Hal serupa juga terjadi dalam keterangan saksi pelapor Tuhfatul Mursalah, yang pada sidang 12 Februari 2025 melaporkan Notaris Dadang dengan tuduhan telah memalsukan tanda tangan kakaknya, alm. Abdullah Faqih dan alm. Abdullah Sattar, dalam akta yang sama. Namun, setelah minuta akta diperiksa, tidak ditemukan tanda tangan kedua almarhum di dalamnya, sehingga tuduhan tersebut juga tidak terbukti.


Selain itu, Tuhfatul Mursalah mengaku sebagai ahli waris berdasarkan Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Surabaya No. 1416/Pdt.P/2017/PA.Sby. Namun, dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa menunjukkan bahwa PAW tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 365 K/Ag/2021, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum.


Menariknya, baik Tuhfatul Mursalah maupun Rasihul Arfian mengaku tidak mengetahui putusan kasasi tersebut.


Kuasa Hukum terdakwa, Budiyanto, SH, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar dualisme yayasan, tetapi sudah menjadi trialisme yayasan akibat perubahan struktur yayasan yang dilakukan oleh para saksi sendiri. Menurutnya, konflik ini lebih disebabkan oleh masalah internal yayasan, bukan karena adanya pemalsuan akta oleh terdakwa.


Sidang ini menjadi krusial dalam menentukan arah perkara. Jika tidak ada bukti baru yang lebih kuat dari JPU, maka posisi terdakwa semakin menguat untuk membantah dakwaan.


Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.@_ Oirul

2 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page