Koordinatberita.com| SURABAYA~ Lanjutan persidangan perkara penipuan terhadap terdakwa Notaris Devi Chrisnawati.SH.M.Kn mengundang dugaan tanda tanya bagi pengunjung sidang, Tak sesuai sidang awal sebelumnya saat agenda dakwaan terdakwa menyatakan setuju minta dilanjutkan tanpa mengajukan Eksepsi (Keberatan) ketika digelar diruang Cakra.
"Belum yang mulia, Dan saya mohon acara ini tetap dapat dilaksanakan yang mulia, yang mulia,"kata notaris devi meminta hakim agar sidang tetap dilaksanakan.
Pernyataan terdakwa tersebut yang disampaikan saat sidang pekan lalu, Dengan menyetujui tidak mengajukan eksepsi sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya.
Pada agenda berikutnya dengan ruang sidang yang berbeda yaitu dilakukan diruang Garuda 1, Sebagaimana sesuai pernyataan Hakim Ketua I Ketut Suarta sebelumnya menyampaikan akan memasuki agenda pembuktian, Namun pernyataan hakim terpatahkan saat tim pengacara terdakwa Devi, Yakni A Malik yang kantornya berlokasi sama dengan kantor pengacara Rakhmat Santoso (Saudara mantan Sekma Nurhadi tersangka KPK) meminta pada hakim untuk pengajuan Eksepsi.
"Pak hakim karena kami baru diberikan kuasa, Jadi kami mau ajukan eksepsi,"ujar pengacara malik sambil memberikan map berkas ke meja hakim pada sidang diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya selasa siang, (20/10).
Selanjutnya, Hakim ketua I Ketut sempat menanyakan ke terdakwa Devi dengan mengikuti sidang secara online tanpa mengenakan rompi tahanan, Hakim pun bertanya terkait pengajuan eksepsi pengacara karena semula terdakwa tidak minta, Namun kendati Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim, Sabetania Paembonan mengajukan keberatan hakim pun lanjut menyetujui.
"Mohon maaf yang mulia, Pada sidang yang lalu karena keterbatasan saya dalam hukum pidana, dan saya tidak didampingi seorang ph, Maka terus terang saya tidak bisa berpikir jernih dan baik, Kalau diperbolehkan ijinkan saya mengajukan eksepsi,"kata terdakwa yang juga menyandang sarjana hukum.
Untuk diketahui, Dalam hal ini terdakwa Notaris Devi yang berkantor Jalan Pahlawan No 30 Surabaya, diadili akibat kasus dugaan penipuan dengan modus dana talangan, maupun Offering Letter (OL) dari bank CIMB sejumlah Rp 4.3 Miliar, Setelah dilaporkan oleh korban yakni Parlindungan L, SE, MA dan saksi korban Novian Herbowo di Polda Jatim.
Dimana, Sesuai dakwaan terdakwa Devi Chrisnawati, SH setiap membujuk untuk pinjaman OL kepada saksi Parlindungan L, SE, MA selalu mengatakan bahwa pinjaman aman dan pasti kembali disertai jaminan cek sehingga saksi percaya.
Ironisnya berjalan waktu, saat saksi (Pelapor) akan mencairkan di Bank Jatim Cabang Utama KCP Darmo di Jalan Darmo No. 38 Surabaya, Ternyata dua lembar cek tersebut tidak dapat diproses alias ditolak, dikarenakan dana tidak tersedia pada rekening terdakwa sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan Pencairan Cek dari Bank Jatim Nomor 059/259/DRM/PN/SA tanggal 31 Maret 2020.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Parlindungan L, SE, MA dan saksi korban NOVIAN HERBOWO menderita kerugian kurang lebih sejumlah sekitar Rp. 4.3 Miliar.
Sebagaimana diketahui, Sesuai rilis kasus yang disampaikan Ditreskrimum Polda Jatim sebelumnya, Digelar hasil laporan puluhan korban lainnya, yang diperkirakan membuat sejumlah korban mengalami kerugian total sekitar Rp 65 miliar, Sehingga akhirnya devi ditangkap dan ditahan di Polda Jatim akibat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Terpisah, Usai persidangan kebetulan dua orang yang berkaitan dengan kasus devi juga sebagai pelapor hadir dipersidangan, Dan menyampaikan kekecewaan atas keputusan hakim.
"ini aneh, jangan jangan nanti bisa dibebaskan terdakwanya, Korbannya sudah banyak, persidangan ini harus di diawasi," ujar salah satu pengunjung sidang pada awak media.@_Arif
Comments