top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Sidang Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaini DKK Dipantau Komisi Yudisial


Tak hanya memantau sidang hakim Itong Isnaeni saja, KY juga memantau sidang dua tersangka lainnya, yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Hendro Kasiono, oknum Advokat yang diduga berperan sebagai penyuap.
Tak hanya memantau sidang hakim Itong Isnaeni saja, KY juga memantau sidang dua tersangka lainnya, yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Hendro Kasiono, oknum Advokat yang diduga berperan sebagai penyuap.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang lanjutan kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat mendapat pengawalan khusus dari Komisi Yudisial (KY). Mereka adalah Koordinator Penghubung KY Jatim, Dizar Al-Farizi dan asisten koordinator, Ragil Kusnaning Rini.


Tak hanya memantau sidang hakim Itong Isnaeni saja, KY juga memantau sidang dua tersangka lainnya, yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Hendro Kasiono, oknum Advokat yang diduga berperan sebagai penyuap.


Koordinator Penghubung KY Jatim, Dizar Al-Farizi mengatakan, pemantauan sidang kasus dugaan suap yang menjerat hakim Itong Isnaini Hidayat dkk ini sudah mendapat restu dari KY Pusat.


"Atas inisiatif KY Jatim dan juga berdasar petunjuk KY Pusat," ujarnya saat dikonfirmasi.


Dari pantauan di Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini Itong Isnaeni menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai Tongani mengabulkan permintaan Itong Isnaini yang sebelumnya meminta agar sidangnya digelar secara offline. 


Namun permintaan sidang secara offline itu hanya dikabulkan hakim Tongani saat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa Itong Isnaeni.


Sementara untuk sidang dengan terdakwa Hamdan dan Hendro Kasiono digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa KPK, kasus ini berawal ketika advokat Hendro Kasiono (berkas perkara terpisah) menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid guna mengurus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). 


Dalam perjanjian tersebut disepakati biaya operasional dan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1.350.000.000,00 yang diperuntukkan sejak tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan.


Setelah menerima kuasa tersebut, lanjut Jaksa Wawan, Hendro Kasiono kemudian mengkomunikasikan rencana pengajuan pembubaran PT SGP pada Terdakwa Hamdan, dan Terdakwa Hamdan pun menyetujui dengan mengatakan akan mengkonsultasikan pada Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat yang mengetahui syarat dan cara pembubaran perusahaan," sambungnya.


Selanjutnya, pada 22 November 2021 jam 10.22 WIB, terdakwa Itong mengirimkan pesan kepada terdakwa Hamdan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Selanjutnya Terdakwa Hamdan meneruskan pesan tersebut kepada Terdakwa Hendro.


Lantas pada 26 November 2021, lanjut Jaksa Gina Saraswati, Terdakwa Hendro bertemu dengan Terdakwa Hamdan. Dalam pertemuan tersebut, Hamdan menyerahkan format permohonan pembubaran Perseroan Terbatas yang dibuat Terdakwa Itong yang dijadikan acuan Terdakwa Hendro dalam membuat permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya.


Pada 28 November 2021, Terdakwa Itong menyampaikan kepada Terdakwa Hamdan agar meminta uang kepada Terdakwa Hendro yang akan diberikan pada wakil ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dengan tujuan agar Terdakwa Itong yang ditunjuk sebagai hakim dalam perkara pembubaran PT SGP," bebernya.


Tak hanya itu, dihari yang sama, Abdul Majid Umar membayar biaya operasional dan biaya pengurusan kepada Terdakwa Hendro dengan menandatangani satu lembar Cek Bank Rakyat Indonesia No. CGL250680 senilai Rp1.350.000.000. 


Kemudian Terdakwa Hendro menandatangani satu lembar Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp1.350.000.000,00 untuk biaya operasional dan pengurusan Permohonan Pembubaran PT SGP. Selanjutnya, pada 29 November 2021 Terdakwa Hendro mencairkan cek tersebut di Bank BRI Cabang Malang dan langsung mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 dari total Rp1.350.000.000,00 untuk diberikan kepada Terdakwa Itong melalui Terdakwa Hamdan.


Dihari yang sama, sebelum uang diserahkan oleh Terdakwa Hendro pada Hamdan, kemudian Terdakwa Hamdan meminta tambahan uang sebesar dari Rp60.000.000,00 sehingga seluruhnya menjadi Rp260.000.000,00 yang akan dipergunakan untuk biaya pengurusan pembubaran PT SGP. 


Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di area Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Hendro memberikan uang sebesar Rp260.000.000,00 kepada Terdakwa Hamdan yang kemudian Terdakwa Itong menerima uang tersebut sebagai biaya pengurusan pembubaran PT SGP. Atas perbuatannya tersebut, Hakim Itong Isnaini dan Panitera Hamdan didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sedangkan Hendro Kasiono didakwa dengan Pasal Sedangkan Hendro Kasino didakwa  dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.@_Oirul

53 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page