top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Seperti ini, Proses Penyandang Disabilitas Mendapatkan SIM D


Penggunaan SIM D diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.(Foto: Ist)
Penggunaan SIM D diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.(Foto: Ist)

Koordinatberita.com| JAKARTA- Penggunaan SIM D diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Dilansir dari Penelitian yang dilakukan oleh Bagus Aji Kuncoro berjudul “Evaluasi Proses Perolehan Surat Ijin Mengemudi (SIM D) Bagi Penyandang Cacat di Kabupaten Sidoarjo”, proses regulasi disabilitas dalam memperoleh Surat Ijin Mengemudi, yaitu:

1. Administrasi awal


Administrasi awal merupakan cek awal terkait kelayakan pemohon dalam mendapatkan SIM. Diantara syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah sebagai berikut:

1) Usia

1. 17 tahun untuk SIM A, C, dan D

2. 20 tahun untuk SIM B1

3. 21 tahun untuk SIM B2

2) Administratif

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk

2. Mengisi formulir permohonan

3. Rumusan sidik jari

4. Tes Kesehatan


Tes kesehatan merupakan uji prasyarat utama

bagi pemohon untuk dapat dipenuhi, pemohon

yang tidak sehat secara jasmani maupun rohani tidak diperkenankan untuk mendapatkan SIM, adapun bagi disabilitas tes kesehatan disesuaikan dengan kemampuan fisik dan yang terutama dari tes kesehatan adalah pada kemampuan melihat.

2. Tes Tertulis

Tes tertulis merupakan ujian bagi pemohon SIM terkait dengan kecakapan pemohon dalam berkendara. Tes tertulis lebih banyak berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan pemahamannya. Syarat keluluasan bagi pemohon adalah mendapatkan nilai di atas 60.


3. Ujian Praktek

Ujian praktek ini terkait dengan kecakapan pemohon SIM dalam berkendara. Dalam ujian praktek pemohon diminta untuk mengendarai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas dengan mengikuti alur sebagaimana yang telah ditentukan seperti zigzag, membentuk angka 8, tanjakan, turunan dan lain sebagainya.


4. Uji Keterampilan melalui Simulator

Uji keterampilan melalui simulator ini tidak dimiliki di semua kantor Kepolisian. Pada uji keterampilan melalui simulator ini pemohon diminta mengendarai kendaraan simulasi yang didepannya ada monitor berisi berbagai rintangan yang mencakup ujian tes tertulis dan praktek.


5. Foto


Setelah pemohon dinyatakan lulus semua ujian maka pemohon diminta untuk ke ruang photo untuk diambil gambarnya dan kemudian menerima SIM.


Berdasarkan serangkaian proses diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam proses mendapatkan SIM antara disabilitas dan masyarakat normal pada umumnya.


Proses pembuatan SIM D relatif sama dengan pembuatan SIM umum. Pertama, mereka melakukan tes kesehatan, kemudian dilanjutkan tes tertulis dan terakhir tes praktek yang menggunakan kendaraan pribadi mereka. Umumnya para difabel memodifikasi sepeda motor dengan menambah dua roda pada kiri dan kanan di bagian roda belakang. Pihak Ditlantas sudah memilikil loket khusus pembuatan SIM D.@_**

5 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page