top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Seorang Oknum Instalasi Wifi  Nekat Edarkan Sabu, Kini Penghunibes Polres Tanjung Perak Surabaya


“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A (27). Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan 4 poket klip isi sabu berat dengan berat keseluruhan, 3,72 gram beserta bungkusnya yang ditemukan dalam kaleng kecil bekas milik tersangka,” ucap AKP Hendro,.
“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A (27). Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan 4 poket klip isi sabu berat dengan berat keseluruhan, 3,72 gram beserta bungkusnya yang ditemukan dalam kaleng kecil bekas milik tersangka,” ucap AKP Hendro.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya, – Seorang oknum instalasi Wifi  nekat mengedarkan Sabu, Kini nasibnya berakir ditrali besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tidak henti hentinya memberantas Peredaran Narkoba di Surabaya, kali ini menyasar seorang Instalasi Wifi yang kedapatan mengedarkan sabu.


AKP Hendro Utaryo Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai sabu-sabu.


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka di Jalan Gadelsari Tama Surabaya, pada Sabtu 08 Oktober 2022.


“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A (27). Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan 4 poket klip isi sabu berat dengan berat keseluruhan, 3,72 gram beserta bungkusnya yang ditemukan dalam kaleng kecil bekas milik tersangka,” ucap AKP Hendro, Minggu (16/10/2022).


Selain mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti sabu, polisi juga menyita dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik warna hitam, dan 1 (satu) Unit timbangan elektrik.


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.


“Tersangka A adalah seorang Instalasi Wifi, karena sepi ia nekat menjual sabu di rumahnya,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.@_Oirul

7 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page