top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara Surabaya, Babak Keterangan Saksi Penggugat

Diperbarui: 1 Des 2021


Suasana sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabay.( Fato: Rif)
Suasana sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.( Fato: Rif)
Koordinatberita.com| SURABAYA Sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara Surabaya, antara Mulyahadi selaku penggugat dan Widowati Hartono sebagai tergugat  kini memasuki agenda saksi penggugat.

Hamparan tanah seluas 6.850 meter persegi yang merupakan wilayah Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya itu tercatat atas nama Randim P Warsiah. Dimana Mulyahadi menjadi ahli waris dari tanah tersebut.


"Tanah tersebut terletak di daerah Lontar jika dilihat dari peta wilayah, tanah yang awalnya memiliki luas 10.000 meter persegi itu juga atas nama Randim P Warsiah jika kita lihat dari buku Letter C di Kelurahan Lontar," ungkap Ridwan selaku mantan Lurah era 2013 sampai 2017 , Selasa (30/11).


Ridwan bercerita, sebelumnya ia pernah digugat oleh Mulyahadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berakibat dirinya harus memproses sertifikat atas lahan yang sekarang tengah disengketakan itu.


"Gugatan itu terjadi pada 2015 yang lalu. Saya dituntut karena tak kunjung mengurus surat sertifikat. Saya kalah dan saya harus mengurus sertifikatnya," ujar Ridwan.


Hal senada diutarakan oleh Pentarto yang menjabat Lurah Lontar sejak November 1998 hingga 2002. Pentarto mengatakan jika dirinya pernah didatangi oleh ahli waris Mulyohadi untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Puncak Permai itu. Saat itu ahli waris membawa dokumen asli bukti kepemilikan, Leter C dan petok D.


"Saat kasus gugatan di tahun 2015 kemarin saya jadi saksi atas kasus itu. Saat itu objek sengketa dikuasai oleh ahli waris. Selaku tergugat dan kalah, pihak kelurahan harus mengurus sertifikat itu," kata Pentarto.


Saksi menerangkan, selama lima tahun menjabat sebagai lurah, tak pernah ada pembebasan lahan ke pihak swasta yakni PT Darmo Permai.


“Objek lokasi masuk wilayah Lontar bukan Pradahkalikendal, dan selama saya menjadi lurah tidak pernah ada pemekaran wilayah,” ujarnya.


Saksi juga menjelaskan batas mana saja yang masuk kelurahan Lontar, sedangkan objek sengketa letaknya masuk dalam wilayah kelurahan Lontar dan sangat jauh dengan wilayah Pradahkalikendal.


Seusai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Johanes Dipa Widjaja mengatakan jika dua saksi yang dihadirkan kali ini membuktikan jika tanah tersebut tidak pernah mengalami perubahan wilayah dari Kelurahan Lontar ke Kelurahan Pradahkalikendal.


"Kelurahan Lontar tidak pernah berganti nama dan juga tidak pernah ada pemekaran wilayah, harusnya ini sudah membuktikan jika gugatan kita beralasan dan cukul bukti,” tandasnya.@_Arif

82 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page