top of page

Sembunyikan Sabu di Kelamin, Kurir Narkoba Jaringan Lapas Batam Diadili


Baca juga: Benarkah angka pasien positif COVID-19 itu akurat seperti diumumkan pemerintah?
Baca juga: Benarkah angka pasien positif COVID-19 itu akurat seperti diumumkan pemerintah?

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Lin Ayunda Sari (28) kurir narkotika jaringan Lapas Batam ini menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4/2020).


Dalam persidangan terungkap, sabu seberat 2 ons itu disembunyikan di dalam kelaminya.


Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, mengagendakan keterangan saksi dari kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.


Dalam keteranganya, saksi Ahmad Yakup dari satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika dari wilayah Batam ke Surabaya melalui jalur udara dengan pesawat.


Setelah ditelusuri petugas langsung melakukan pengintaian hingga ke sebuah hotel di Surabaya. Tak ingin kehilangan jejak, saat hendak memesan kamar tersangka langsung dibekuk petugas.


"Saat di lobbi Hotel Gunawangsa, bersama tim, kami langsung menangkap terdakwa dan kami temukan barang bukti sabu di dalam tasnya," terang saksi.


Saat diinterogasi, lanjut saksi. Lin mengaku sudah dua kali melakukan transaksi sabu-sabu dengan modus yang sama dengan imbalan komisi sekitar Rp 15 juta.


Saat ditanya oleh Jaksa, bagaimana terdakwa bisa lolos melewati penjagaan di bandar udara dan pemeriksaan X-ray?


"Dari pengakuan terdakwa sabu itu dimasukan kedalam kelamin dan duburnya," jawab saksi.


"Benar Pak Hakim," kata terdakwa Lin saat ditanya oleh Hakim mengenai keterangan saksi.


Untuk diketahui, Lin Ayunda Sari yang merupakan warga Perumahan Bidai Kharisma Kota Batam ini. Ditangkap satuan Reserse Narkoba Polrestabes, lantaran menjadi kurir sabu-sabu Jaringan Lapas Batam dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2 ons.


Lin diberi upap Rp 15 juta sekali pengiriman. Sedangkan uang transportnya Rp 2 juta. Semuanya disedikan oleh insial RT yang mendekam di Lapas Batam. Lin pun brangkat menuju Lapas Batam dengan menggunakan kapal fery.


Setiba di penjara Lin menerima sabu itu. Kemudian dimasukan ke dalam kelaminya serta duburnya. Kemudian berangkat menuju Bandara internasional Juanda melalui Bandara Batam.


Atas perbuatanya terdakwa Lin Ayunda Sari dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.

11 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page