“Penangguhan Potensi Ditolak, Andry Penasehat Hukum: Penangguhan Sudah Diajukan”
Koordinatberita.com| SURABAYA~ Selama 20 hari Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan selama 20 hari terhadap tersangka Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur. Polisi menangkap Nur Raharja di rumahnya di Malang terkait laporan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Aziz Hakim pada 21 Oktober 2020.
Hal itu juga dibenarkan Andry Ermawan Advokad yang perna manangani perkara sama yang dialmi Gus Nur yaitu tentang UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Ya” kata Andry Ermawan selaku Penasehat hukumnya Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur.
Andry menambahkan, pihaknya selaku penasehat hukum perkara ini, sudah mengajukan penangguhan penahanan atas kliannya.
“sdh mengajukan penangguhan penahanan” katanya melalui sambungan Whatsapp, Senin 26/10/20.
“Belum, penangguhan penahanan baru aja di ajukan,”
lebih lanjut, disinggung Koordinatberita.com soal, apa dalam pengajuan penahanan Gus Nur akan di terima atau dikabulkan oleh Polri?
“Memang soal penangguhan kita serahkan kewenangan penyidik saja, yang jelas sebagai seorang tersangka punya hak untuk melakukan penangguhan penahanan, soal dikabulkan itu urusan lain,” Pungkas Andry
Dilansir Tempo.co, nada serupa seperti apa yang dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
"Iya, sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim," kata pada Ahad, 25 Oktober 2020.
Kepolisian menangkap Sugi Nur lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU). Sugi Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Aziz Hakim pada 21 Oktober 2020. Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE.
Aziz menyatakan Sugi Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU. "Dia mengatakan, 'NU sekarang diibaratkan sebagai bis umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal-ugalan, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan' seperti itu salah satunya," ucap dia usai membuat laporan pada 21 Oktober 2020.
Perlu diketahui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Oktober 2019, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Gus Nur karena terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Tidak terima dengan putusan hakim, Gus Nur melakukan upaya hukum banding. Naas, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tetap menjatuhkan putusan pidana 18 bulan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut,” putus majelis hakim dengan suara bulat. Belum inkrah vonis yang dijatuhkan pengadilan, Gus Nur kini kembali terseret kasus hukum yang sama.@_Oirul
Comments