KOORDINATBERITA.COM| Ponorogo - Satreskrim Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur menyita sejumlah dokumen selain barang bukti dari dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AM, 17 salah satu santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 Pusat Ponorogo meninggal dunia.
Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa salah satu dokumen yang disita adalah surat pernyataan dari orang tua/wali santri sebelum memasukkan anaknya ke pesantren itu.
“Untuk surat-surat dari pondok maupun keluarga sudah kami sita. Pastinya untuk penyidikan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (9/10/2022) sore.
Surat pernyataan yang dibuat pihak PMDG itu memuat tujuh hal yang harus disanggupi orang tua/wali santri. Pada poin ketiga tertulis ‘tidak melibatkan pihak luar pondok (aparat kepolisian, aparat hukum, dan sebagainya) dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor’.
Di bagian bawah atau akhir surat juga tersedia kolom materai 6.000, tanda tangan, dan nama orang tua/wali santri. “Nanti akan kami tindaklanjuti lebih lanjut, prosesnya ada sisi lain yang harus kami lalui,” ujar Catur.
Calon terduga pelaku lebih dari satu orang
Kapolres tidak menjelaskan secara gamblang tentang sisi lain yang akan dilalui. Sebab, pihak penyidik masih berusaha mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang belum menetapkan tersangka. Padahal, Catur beberapa kali menyatakan telah mengantongi identitas calon terduga pelaku, yaitu santri lain di PMDG. Adapun jumlahnya lebih dari satu orang.
“Salah satunya (terduga pelaku) masih di bawah umur. Untuk itu, kami menyiapkan pendampingan hukum dengan pendampingan P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ponorogo,” ujar Catur.@_**
Comments