Koordinatberita.com,(Surabaya)– Terhitung hingga 4 bulan terakhir di tahun ini, sedikitnya Rp. 15,2 triliun uang pajak Kota Surabaya berhasil diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I. Nilai pajak yang terkumpul per 31 April 2019 itu terbilang tumbuh dibanding penerimaan pada periode yang sama tahun 2018.
“Ada pertumbuhan 16,4 persen dari tahun 2018. Atau 30,51 persen dari target penerimaan pajak tahun ini yang dibebankan Kanwil DJP Jatim I untuk Kota Surabaya sebesar Rp50 triliun,” tukas Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya, Kamis (16/5/2019).
Dijelaskan, tumbuhnya penerimaan pajak di Surabaya itu tak lepas dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak yang kian mempermudah pelayanan perpajakannya. Menurutnya, berbagai layanan perpajakan, khususnya untuk mendukung peringkat Indonesia dalam kemudahan dalam berusaha atau Ease of Doing Bussiness (EoDB).
“Ini kami buktikan dengan berbagai aplikasi, salah satunya dengan fasilitas pelaporan SPT Tahunan melalui kanal e-filing. Dengan aplikasi ini, diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” cetus Eka Sila dalam paparan Media Gathering bertema ‘Peran Media dalam Pengamanan Penerimaan Pajak’ di Surabaya.
Eka mengungkapkan, kemudahan layanan melalui aplikasi e-filing ini semakin banyak digunakan wajib pajak (WP) di Kota Surabaya. Berdasar data yang dirangkum, dari 294.219 WP di Kota Surabaya, tercatat sebanyak 97,40% melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui kanal e-filing.
“Artinya, pengguna e-filling juga ada kenaikan dibanding tahun lalu yang hanya sekitar 82 persen. Jika dilihat dari 354.208 wajib pajak terdaftar wajib SPT, sebanyak 83, 06 persen telah melaporkan SPT Tahunannya,” urai Eka Sila.
Namun, ke depan, ingat Eka Sila, untuk wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT, DJP akan mengirimkan imbauan untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Diharapkan, hal ini dapat memberikan edukasi kepada WP terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dengan cara konsultasi melalui help desk.
“Kanwil DJP Jawa Timur I juga telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 23 April 2019, terkait pertukaran data untuk mengamankan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah,” tandasnya.
Ditegaskan, bagi WP yang terbukti tidak melakukan pelaporan perpajakan secara tidak benar, akan ditindak. Ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pengajuan berkas P-21 dari 25 pemeriksaan Buper dan 9 penyidikan di sepanjang 2018, kini menjadi 23 pemeriksaan Buper dan 11 penyidikan per bulan Mei tahun 2019.
“Apabila wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan pajaknya secara benar dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk menegakkan hukum melalui proses penagihan aktif berupa pencegahan dan penyanderaan,” ingatnya.@_MS/Oirul
Comments