KOORDINATBERITA.COM| Surabaya-Kemampuan dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Surabaya hanya bisa menertibkan pedagang kaki lima saja, tanpa bisa menertibkan usaha besar yang di duga tidak memiliki izin, seperti Mie Gacoan dijalan Manukan Wetan jelas - jelas banyak masalah.
Hal ini seperti dikutip di kota - kota besar serperti Jakarta, Bogor, Bandung dan masih banyak lagi di kota lain, Satpol PP ramai menertipkan dan menindak Mie Gacoan.
Tidak salah, DPRD Surabaya melalui
Muhammad Machmud Anggota DPRD Surabaya dari komisi A, mengatakan dalam pesan tertulisnya kepada Koordinatberita.com, bahwa Satpol PP jangan berani kepada pedagang kecil atau kaki lima (PKL). Rabu 28/12/2022.
"Maka untuk kali ini, saya minta Satpol PP menyegel selamanya. Bahkan kalau perlu ditutup atau di bongkar saja," terangnya.
Ironinya lagi, beberapa kali Koordinatberita.com konfirmasi dan koordinasi kepada Eddy Christijanto Satpol PP Kota Surabaya, tidak ada tanggapan bahkan pihaknya diam seribu bahasa dan tutup mata.
Namun hanya sepata kata dengan pernyataan tertulis pada Rabu, 28/12/22.
"Kami cek," tulis Eddy singkat kepada Koordinatberita saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap
Kenyataanya sampai berita ini diturunkan, Eddy Christijanto Sat Pol PP Kota Surabaya, kembali di konfirmasi tidak ada tanggapan. Padahal, dalam pesan di Whatsaap ada tanda warna hijau itu artinya terbaca. Rabu 4/1/2023.
Ini adalah bukti dugaan kuat hanya bernyali menindas pedagang kecil saja, melainkan mereka tidak memiliki nyali untuk bertindak tegas melakukan penertiban dan menutup pengusaha besar yang di duga illegal seperti Mie Gacoan.@_Oirul
Comments