KOORDINATBERITA.COM| Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diminta jangan mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi bila bekerja di luar negeri dari penyalur jasa ilegal.
Apalagi dalam proses administrasi, CPMI dapat dengan mudah melengkapinya, terlebih dengan melakukan pembayaran di awal.
Sebaliknya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Irjen Asep Edi Suheri meminta CPMI untuk menempuh jalur resmi bila ingin bekerja di luar negeri.
"Silahkan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," kata Irjen Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Koordinatberita.com, Jumat (9/6).
Melalui jalur resmi, kata dia, data PMI yang bekerja di luar negeri akan tercatat.
Terkini, Satgas TPPO menggagalkan pengiriman sebanyak 123 orang CPMI ilegal yang hendak menyeberang dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.
Baca Juga : Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri menyebut pengungkapan ini berkat kerjasama lintas sektoral yang dilakukan petugas.https://www.koordinatberita.com/single-post/dua-cara-pekerja-migran-ilegal-tinggalkan-indonesia-sebut-satgas-tppo
Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak dari berbagai daerah.
"74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep.
Dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.@_Network
コメント