"Tabrak UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya- Ironis, Samsat Ketintang Surabaya Selatan diduga kong kalikong dalam urusan pungutan liar soal siarat formulir pendaftara pajak atau cek fisik kendaraan roda 2 ataupun roda 4 dan lebih.
Jelas-jelas Pungutan liar yang ada di Samsat Ketintang itu melanggar atauran dan Undang-undang. Pasalnya, pungutan liar ( Pungli ) adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.
Baca juga : Sangat jelas praktek praktek percaloan sangat meresahkan masyarakat yang notabennya tidak membantu masyarakat malah membuat beban pengeluaran dana membengkak, hal ini adanya penyikapan tegas oleh pihak pihak terkait agar kedepan bisa lebih membantu masyarakat dalam pelayanan murah tanpa biaya tambahan apa apa. https://www.koordinatberita.com/single-post/samsat-surabaya-selatan-biarkan-makelar-dan-pungli-gentayangan
Maraknya praktek percaloan, seperti di Samsat Ketintang Surabaya Selatan, Jawa Timur banyak berkas titipan untuk memuluskan pengurusannya seperti, tanpa STNK dan kendaraan bisa, tapi harus orang orang tertentu yaitu Makelar atau calo. Sementara warga yang tak menyelipkan uang lelah, tentu harus menunggu beberapa hari.
Seperti diketauhi berita sebelumnya dari pantauan Koordinatberita.com beberapa minggu di loket untuk penulisan buku BPKB, beberapa orang dari biro jasa yang mengurus BPKB, selalu menyelipkan sejumlah uang atas pengurusan beberapa buku tersebut. Hasilnya penulisan buku itu dipercepat.
Nampak jelas pihak Samsat Ketintang melanggat atau tabrak aturan melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, hukuman melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.@_Oirul
Comments