top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Salim Lays, Terpidana Penipuan Investasi Tambang Batubara Rp 8,6 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya


"Terpidana Salim Lays di tangkap sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur," jelas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana dalam rilis yang dikutip Kantor Berita Koordinatberita.com, Rabu (27/9).
"Terpidana Salim Lays di tangkap sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur," jelas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana dalam rilis yang dikutip Kantor Berita Koordinatberita.com, Rabu (27/9).

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai Rp8,6 miliar atas nama Salim Lays.


Keberhasilan penangkapan terpidana Salim Lays yang dilakukan 4 orang anggota tim tabur Kejari Surabaya ini juga di bantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan.


"Terpidana Salim Lays di tangkap sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur," jelas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana dalam rilis yang dikutip Kantor Berita Koordinatberita.com, Rabu (27/9).


Putu menjelaskan keberhasilan penangkapan ini berawal dari terlacaknya keberadaan dari persembunyian terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 tersebut selama beberapa hari. 


Lalu setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, Tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya. 


"Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan untuk kemudian dibawa ke Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023," ungkapnya.


Menurut Putu, penangkapan terpidana Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 


"Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar," pungkasnya.@_Oirul

12 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page