Koordinatberita.com| SURABAYA- Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan member fitnes Araya Club House, pada 26 April 2021 lalu. Mereka adalah Poernomo, Imanuel dan Nanang Harianto.
Ketiganya didengarkan keterangannya secara bersamaan dalam sidang yang dipimpin hakim Agung Gede Pranata diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/9).
Dalam keterangannya para saksi yang merupakan pegawai di Araya Club House tersebut membeberkan peristiwa sadis dan keji yang dilakukan terdakwa Erens (39) terhadap Fardi Chandra (korban) hingga meninggal dunia.
Para saksi menyebut, peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya cek cok antara terdakwa Erens dengan saksi Fardi. Namun mereka tidak mengetahui secara detail permasalahannya.
"Saya lihat Kho Erens menusukkan pisau seperti mesin jahit jek..jek..jek.. dibagian punggung belakang Kho Fardi," ungkap saksi Nanang sambil menirukan gerakan tangan terdakwa Erens saat menusuk tubuh korban Fardi Chandra dengan sebilah pisau.
Tak hanya itu, penusukan kembali dilakukan terdakwa Erens saat mengejar saksi korban yang sempat lari. Kali ini terdakwa melakukan penusukan dibagian perut.
"Satu kali penusukan dibagian perut," terang pria yang diketahui sebagai teknisi di Araya Club House.
Berbeda dengan peristiwa yang dilihat oleh saksi Poernomo dan Imanuel. Saat peristiwa tersebut, saksi Poernomo melihat terdakwa menusukkan pisau di leher korban. Sedangkan saksi Imanuel melihat terdakwa menusukkan pisau sebanyak dua kali dibagian punggung saksi Fardi Chandra.
Atas peristiwa tersebut, para saksi berusaha membawa saksi korban ke rumah sakit. Namun upaya menyelamatkan nyawa korban akibat peristiwa penusukan tersebut tak berhasil dilakukan. Saksi Fardi Chandra menghembuskan nafas terakhir setibanya di rumah sakit.
Keterangan ketiga saksi tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Erens. Sidang akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.
Usai persidangan, Jaksa Zulfikar meyakini peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan terlebih dahulu.
"Pertama karena ada jedah waktu saat terdakwa melakukan peristiwa itu. Kedua pisau yang digunakan telah dibeli terlebih dahulu, seperti keterangan saksi Lia Agustin, Kasir Superindo," tandasnya.
Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Erens mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.
Dalam kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.@_**
Comments