"Ajudan Beberkan soal 'Peluru untuk Uang Ngopi' di Pengadilan"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Terkuak terkait kasus suap hakim Itong Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, Saksi Ungkap Istilah Peluru untuk 'Uang Ngopi'.
Persidangan kasus dugaan suap yang menjerat hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat bergulir lagi. Kali ini, agendanya mendengar keterangan saksi Wakil PN Surabaya.
Sidang tersebut dimulai pukul 09 25. hingga 14.30 WIB di ruang sidang Cakra PN Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (9/8/2022).
Sidang di gelar secara offline dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat. Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi. Yang pertama Wakil Ketua PN Surabaya DJU Johson Mira Mangngi.
Saksi kedua administrasi Wakil Ketua PN Surabaya, Maligia Yusuf Pungkasan (Pungky) dan saksi yang ketiga Kuasa Hukum termohon PT SGP Jeremi. Dalam keterangannya, keterangan saksi cenderung meringankan dan membeberkan adanya suap terhadap terdakwa. Selain itu ada dua terdakwa lainnya Pengacara Hendro Kasiono dan panitera pengganti Moch Hamdan.
Saksi Wakil PN Surabaya DJU Jhonson Mira Mangngi mendapat giliran pertama. Ia ditanya jaksa KPK apakah ada permintaan hakim dari Panitera Pengganti (PP).
Jhonson membantah terkait adanya permintaan hakim.
"Tidak ada permintaan hakim saat akan menggelar Sidang," kata Jhonson saat menjadi saksi dalam sidang, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu dari keterangan Pungky ajudan Wakil Ketua PN Surabaya, saat dirinya ditanyakan oleh JPU KPK apakah saksi mengetahui adanya mekanisme penunjukan hakim. Pungky mengaku tidak mengetahui sama sekali.
"Kalau hakim menghadap ke bapak banyak, termasuk Bapak Itong, namun saya tidak mengetahui urusannya apa," kata Pungky.
Pungky mengakui ada beberapa panitera yang meminta hakim untuk memimpin sidang. Namun Pungky hanya menyodorkan nama hakim yang diminta oleh panitera ke Wakil Ketua PN Surabaya. JPU KPK kemudian bertanya apakah saat menyodorkan nama hakim tersebut ada permintaan imbalan.
Saksi Pungky menjawab ada pelurunya. "Ada pelurunya buat saya," kata Pungky. Kemudian JPU KPK apa yang di maksud oleh saksi peluru tersebut. Apakah peluru itu berupa uang.
Saksi menjawab "Benar uang untuk ngopi," kata Pungky.
Dipersidangan Ajudan Wakil Ketua PN Surabaya, Maligia Yusuf Pungkasan (Pungky), membeberkan ada 'peluru untuk uang ngopi' dalam mengurus perkara di pengadilan.
Dalam sidang itu, Pungky mengakui ada beberapa panitera yang meminta hakim memimpin sidang. Pungky menyodorkan nama hakim yang diminta oleh panitera ke Wakil Ketua PN Surabaya.
JPU KPK kemudian bertanya apakah saat menyodorkan nama hakim tersebut ada permintaan imbalan. Saksi Pungky menjawab ada pelurunya.
"Ada pelurunya buat saya," kata Pungky.
Kemudian JPU KPK apa yang di maksud oleh saksi peluru tersebut. Apakah peluru itu berupa uang. Saksi menjawab:
"Benar, uang untuk ngopi," kata Pungky.
Adapun Wakil Ketua PN Surabaya Johson Mira Mangngi majelis bisa dipengaruhi. Jhonson juga membantah terkait adanya permintaan hakim.
"Tidak ada permintaan hakim saat akan menggelar Sidang," kata Jhonson dalam sidang itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil.
Perlu diketauhi, Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1). Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP.
KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi.@_**
Comments