Koordinatberita.com| SURABAYA- Saksi Chinara Chistine mengakui mnggunakan Ekstasi di kamar hotel dan juga memberkan aktivitas nyabu bersama denga delapan oknum anggota Polisi dari Polrestabes Surabaya.
Sidang lanjutan pekara yang membelit Iptu Eko Junianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sududik kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannes Hermoni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan Ervan JM Midtow Hotel dan Chinara Chistine.
Chinara Chistine mengatakan, bahwa dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar jam 10 malam. Saat dirinya sudah berada di kamar 1701, ia dilangsung disodorkan beberapa narkotika.
“Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi,” kata Chinara.
Masih kata Chinara tidak bisa menolak, dengan alasan jika ditolak terdakwa Eko akan membatalkan bookingnya. “Tidak mungkin saya menolaknya. Karena keprofesional pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti mengcancel saya, ” ucapnya.
Saat disinggung oleh jaksa Rakmad Hari Basuki, apa saksi dibayar oleh terdakwa Eko. Saksi Chinara menjawab iya.
“Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata disitu ada party (pesta sabu),” jawab Chinara.
Selang sekira satu jam lanjut saksi Chinara, saat dirinya berada di ruang tengah. Ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan.
“Saya berada di ruang tengah. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. Dan terjadi penggerebekan,” katanya. “Sementara Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan barang bukti pil ekstasi.
“Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Dan saya cek urine hasil positif,” ucapnya.
Atas keterangan saksi Chinara Chistine, terdakwa Eko Junianto mengatakan ada yang benar dan ada yang salah.
Dalam sidang kali terkuak bahwa GM Midtow Hotel Erva mengatakan, bahwa terkait keterangan kemarin dalam sidang ada kesalahan dimana saat melihat dihistori WhatsApp ternyata saat itu yang datang dari Mabes Polri pada tanggal 29 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Mohon maaf yang mulia mungkin karena keterbatasan ingatan saat itu,” kata Ervan.
Terpisah Penasehat hukum terdakwa mempersoalkan terkait tidak dilakukan proses hukum pada Chinara Chistine dimana ia (Chinara) saat itu ada di TKP sudah jelas unsur menguasai menyimpan dan mengetahui peristiwa tersebut.
“Ada perlakuan yang berbeda terhadap Chinara dengan tidak dilakukan proses hukum dan hanya direhab di Batu Malang saja harusnya tidak seperti itu,” kata Budi Sampurno selepas sidang di PN Surabaya.
Diketahui pekara ini bermula dari adanya laporan tentang penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan anggota Polrestabes Surabaya dengan cara meminta sejumlah uang terhadap salah satu pelaku narkoba.
Kemudian Tim dari Propram Mabes Polri, Pada 28 April 2021 ada 8 orang berserta barang bukti yang dimanankan terdiri dari 5 Anggota dan 3 warga sipil salah satunya perempuan bernama Chinara Chistine.
Selanjutnya mereka digerebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange bberat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
@_Oirul
Comments