"Pelaku Syafi'i dan Lainnya tidak ada dalam Dakwaan JPU"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang perkara penyelundupan narkotika seberat 3 Kilogram dari Malaysia kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan keterangan dua saksi Poli Purnama dari Bea Cukai Tanjung Perak dan Heri Tri Agus dari Kepolisian Polda Jatim. Kamis, 19/5/2022.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Yulistiono SH selaku Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang diketauhi ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, SH, MH
Dipersidangan JPU memberikan pertanyakan kepada Heri Tri Agus dari Polda Jatim mengatakan, sebelum mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu dimana akan ada kedatangan paket ekspedisi sebagaimana mana nomor dukumen PIBK: 802075 menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S yang mana didalamnya mengangkut container 1x40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia.
" Dari informasi itu, saya dan tim yakni Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim
melakukan pengintaian dan mengejarnya kearah tujuan Pamekasan. Kemudian mobil kami hentikan dan beberapa pelaku kabur ke hutan, Namun hanya Bunadi yang berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku lain yang lari masuk hutan.
Bagaimana dengan pelaku yang lari kehutan itu. Tanya jaksa kepada saksi Hari.
Jelas saksi Hari, " pelaku saya biarkan, karena saya dan termasuk tim tidak memahami medan atau hutan itu," kata Hari.
Sementara keterangan Bea Cukai Tanjung Perak Tanjung Perak Surabaya dipesidangkan memberkan proses bongkar Barang kiriman dari Malaysia di Gudang PT. Indra Jaya Swastika, adanya respon pelacakan K-9 atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi dari pihak PT. Portindo Marwa Jay dan setelah dibongkar maka didalam paket ekspedisi tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo dan barang lainnya dimana didalamnya juga terdapat 18 (delapan belas) kaleng krimer merek Marigold Kopi & teh tarik yang masing masing kaleng diduga berisi serbuk kristal padat lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim CNT Kanwil Bea & Cukai Jawa Timur I KPPBC Tanjung Perak kemudian melakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga Narkotika golongan I jenis Methamphetamine.
Namun terdakwa Bunadi membanta sangkaan keterangan saksi dari polisi bahwa sabu itu miliknya.
"Sabu itu bukan milik saya. Saya hanya disuru mengambil barang tersebut oleh Syafi'i," bantahnya Bunadi dipersidangan.
Dari penelusuran Koordinatberita.com di Sistim Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, dalam dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas nama pelaku yang bernama Syafi'i dan pelaku yang lainnya tidak disebutkan dalam dakwaan.@_Oiru
Commentaires