top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Saksi BAP Abdul Malik Sebut PH Terdakwa Aries Nyimpang dari Dakwaan


Suasana sidang penggelapan di PN Surabaya
Suasana sidang penggelapan di PN Surabaya

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sidang perkara penggelapan sebesar Rp. 80 Juta yang dilakukan terdakwa Aries Onasis Alexandre selaku Dirut PT Adiguna Mitra Bersatu Indonesia (AMBI), Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda keterangan saksi pelapor.


Dalam pantauhan Koordinatberita.com di persidangan nampak mengalami sedikit tegang dan debat kusir, pasalnya pertanyaan-pertanyan dari pihak penasehat hukum terdakwa Aries Onasis Alexandre menyimpak atau tidak sesuai dengan apa yang ada di dakwaan JPU seperti Berkas Acara Penyidikan (BAP) dari Polrestabes Surabaya.

Saksi Abdul Malik saat memberikan keterangannya di persidangan PN Surabaya. Senin 16/11/2020
Saksi Abdul Malik saat memberikan keterangannya di persidangan PN Surabaya. Senin 16/11/2020

“ Terdakwa Aries, belum menyetorkan uang karyawan ke BPJS. Hingga kerugian mencapai kurang lebih Rp. 80 Juta,” ungkap saksi Abdul Malik dipersidangan. Senin, 16/11/2020.


Namun giliran pertanyaan penasehat hukum terdakwa Aries Onasis Alexandre kepada saksi Abdul Malik yang juga sebagai pelapor.

Apa saksi juga terlibat ikut melakukan penanaman saham seperti yang ada di akta notaris.


“ Ya “ jawab saksi.


Namun setelah menjawab pertanyaa itu, saksi melanjutkan,” Majelis Hakin pertanyaan ini, menyimpang dari Perkara atau tidak sesuai dengan dakwaan JPU.” tandas saksi di persidangan.


Untuk diketauhi seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ni Made Sri Astri Utami SH, dari Kejari Perak AriesOnasis Alexandre pada hari Senin tanggal 10 Juni 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Medokan Asri Timur IX / 10 Surabaya , atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah “telah melakukan perbuatan. Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarianya atau karena mendapat upah untuk itu.


Terdakwa adalah Direktur Utama di PT. Adiguna Mitra Bersatu Indonesia sejak 16 Februari 2017 berdasarkan Akta Pendirian No: 15 tanggal 16 Februari 2017 yang dibuat oleh Notaris Christina Inawati SH hingga tanggal 4 November 2019 berdasarkan akta perubahan No. 01 tanggal 4 November 2019 yang dibuat oleh Notaris Dwi Purawanto. Bahwa selain itu terdakwa juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT. Eksekutif Surabaya, yang dalam hal ini PT. Adiguna Mitra Bersatu Indonesia dan PT. EKSEKUTIF merupakan dua badan hukum yang terpisah dan tidak ada hubunganya sama sekali.

Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 terdakwa melakukan transfer ke BPJS Ketenagaerkajaan untuk pembayaran iuran yang tertunggak perusahan PT. Eksekutif sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan history transfer uang perusahan PT. Adiguna Mitra Bersatu Indonesia pada rekening Bank BNI Nomor rekening 8811199970dengan mutasi rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran PT. Eksekutif dengan Action By Aries tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan baik direksi maupun Komisaris perusahaan. Bahwa uang yang digunakan terdakwa untuk membayar tungakan BPJS PT. Eksekutif sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tersebut merupakan uang milik PT. Adiguna Mitra Bersatu Indonesia yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Adiguna Mitra Bersatu Indonesia mengalami kerugian ± Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.@_Arif/Oirul

55 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page