KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI bersepakat menetapkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang sebagai upaya reformasi sektor keuangan yang sangat penting untuk mendukung upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh pelosok NKRI. Penetapan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12) di Jakarta.
“Perkenankanlah kami, atas nama Pemerintah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan, khususnya Ketua dan Anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU ini, dan kerjasama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini. Pembahasan antara Pemerintah dan Parlemen dalam Panitia Kerja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis,” terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara tersebut.
Momentum penetapan RUU P2SK sangat relevan di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian serta tantangan masa depan seperti dampak perubahan iklim serta potensi disrupsi dari perkembangan teknologi terhadap aktivitas perekonomian, yang perlu segera diantisipasi dan direspon oleh bangsa Indonesia.
Menkeu melanjutkan bahwa reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan. Ada 17 Undang-undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
RUU P2SK diharapkan akan menjawab tantangan fundamental sektor keuangan Indonesia seperti tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
“Materi RUU P2SK secara umum mencakup dua bagian besar. Bagian pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan,” lanjut Menkeu.
Selanjutnya, materi kedua terkait ketentuan yang mengatur masing-masing industri di sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia.
RUU P2SK berfokus pada 5 pilar, yaitu (i) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan; (ii) penguatan tata kelola industri keuangan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan; (iii) upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; (iv) fokus pada penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan; dan (v) penguatan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan agar masyarakat dapat semakin berpartisipasi secara aman dalam sektor keuangan nasional.@_Redaksi
Sumber : Kepala Biro Menkeu
Comments