top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Sadis, Komplotan Perampok Curat, Diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim


Baca juga: kini-satuan-patroli-jalan-raya-dilengkapi-face-shield
Baca juga: kini-satuan-patroli-jalan-raya-dilengkapi-face-shield

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Perwira Unit (Panit) AKP M. Fauzi meringkus satu tersangka pencurian dengan kekerasan (curat). Tersangka itu M Nawawi alias Kacong (29) merupakan DPO.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Tersangka yakni, M Nawawi alias Kacong (29) warga Kabupaten Pasuruan yang diringkus pada tanggal 10 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB. 


"Tersangka sendiri merupakan Residivis kasus perampokan toko emas di Indramayu,"kata Kombes Pol Trunoyudo di Polda Jatim, Kamis (16/7/2020).


Sebelumnya, masih kata Kombes Pol Trunoyudo anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sudah menangkap terlebih dahulu satu tersangka lain atas nama, Saifulloh (30) warga Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Yang diamankan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.


Kejadian perampokan dengan kekerasan ini dilakukan oleh 6 orang tersangka di rumah (korban) Hj. Mundziroh. Komplotan perampok ini untuk masuk rumah dengan cara memanjat pagar. 


"Saat tersangka masuk di dalam rumah. Korban Hj. Mundziroh sedang nonton tv di ruang tamu. Korban langsung dikalungi celurit dan meminta korban menunjukkan barang berharga miliknya," terang Kabid Humas Polda Jatim.


Tak sampai disitu, para tersangka ini juga memikat kaki dan tangan serta melakban mulut Hj. Mundziroh bersaman suaminya H. Suyanto.


"Setelah mengikat suami istri ini, dengan leluasa komplotan perampok menguras harta korban. Harta yang berhasil dibawa oleh tersangka, emas, uang tunai 50 juta, hanphone, sepeda motor serta barang berharga lainnya," ungkapnya.


Saat komplotan ini berhasil kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Korban suami istri inipun berusaha melepas ikatannya, suami korban H. Suyanto yang mengalami luka akhirnya dibawa ke Puskesmas Mayangan dan akhirnya meninggal dunia. Sedangkan korban Hj. Mundziroh melaporkan kejadian perampokan ini ke Polsek Jogoroto.


Sementara polisi masih memburu 4  tersangka lain yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama, Dayat, Sukur, Ajin dan Sin.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 1 (satu) Unit Truk Canter Nopol S 9075 UW, 2 (dua) pucuk sajam jenis clurit, 1 (satu) unit Hanphone dan dompet dan identitas tersangka.@_Oirul

11 tampilan

Kommentare

Mit 0 von 5 Sternen bewertet.
Noch keine Ratings

Rating hinzufügen
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page