KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang lanjutan Oknum notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) didakwa melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pasangan suami istri tersebut diduga membuat surat pernyataan palsu dan surat kuasa palsu atas sertifikat hak milik (SHM) Hardi Kartoyo. Keduanya kini didudukkan di ruang Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Eksepsi.
Usai sidang penasehat hukum terdakwa Ronald Talaway mengatakan, sidang hari ini hanya penundaan untuk pemeriksaan saksi minggu depan. Sidang hari ini sebenarnya eksepsi. “Katanya, Kamis (16/6/2022).
Namun kami tidak mengajukan eksepsi karena semua yang kami perlukan ada di dalam pembuktian pokok perkara, pada intinya secara garis besarnya klien saya tidak mungkin memalsu surat kuasa yang tidak ada untungnya bagi kedua klien saya.
Klien saya gak mungkin melakukan hal itu, dan tidak ada untungnya juga bagi mereka. Terang Ronald.
Ia menjelaskan, bahkan dalam berkas perkara maupun dakwaan tidak ada itu kerugian pelapor. Serta yang harus dicatat tidak ada peralihan hak atas tanah maupun kepemilikannya.
Terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.
Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.
Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut.@_Oirul
Comments