KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Menko Polhukam Mahfud Md merespon terkait larangan majelis hakim (PN) Surabaya kepada media dalam menyiarkan secara live di sidang perkara kasus tragedi Kanjuruan.
Mahfud Md menjelaskan, itu hak dan kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Itu kewenangan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup," kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya setelah menjadi narasumber dalam acara dialog kebangsaan, Minggu (15/1/2023).
Mahfud, yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, menuturkan sejatinya persidangan terbuka untuk umum dan bisa ditonton langsung. Asalkan, kata Mahfud, pengujung tertib.
"Ya itu ada aturannya, kalau nonton sidang ya boleh. Sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib dan aman," tegasnya.
Mahfud kemudian meminta awak media bertanya ke pengadilan mengapa sidang Tragedi Kanjuruhan dilarang ditayangkan secara langsung. Sebab, dia tak punya kewenangan.
"Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan tidak boleh," tandasnya.@_Oirul
Opmerkingen