top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Resmi, PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa, PH Heru Herlambang: Kejaksaan Harusnya Malu


Komang menjelaskan, penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby. Dasarnya adalah Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa perkara dengan ancaman pidana maksimal satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas perkara terdakwa Heru Herlambang Alie resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH, yang menyebut kasasi jaksa dinyatakan tidak memenuhi syarat formal atau tidak dapat diterima (TMS).


“Karena tidak memenuhi syarat formal, kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat diterima,” kata Komang kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).


Komang menjelaskan, penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby. Dasarnya adalah Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa perkara dengan ancaman pidana maksimal satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.


“Kami sebenarnya menyesalkan sikap jaksa yang mengajukan kasasi. Kejaksaan harusnya malu karena mereka tahu aturan tetapi tetap melakukannya,” ujar Komang.


Akibat penolakan tersebut, berkas perkara yang dimohonkan kasasi tidak dikirim ke Mahkamah Agung, sebagaimana disebutkan dalam penetapan pengadilan.


Sebelumnya, Komang sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait dugaan mafia peradilan karena tidak menerima pemberitahuan kasasi (relaas) yang diajukan jaksa. Namun, laporan tersebut dicabut pada Senin (6/1/2025), setelah ditemukan bahwa kesalahan terletak pada petugas kantor pos.


“Kesalahannya ada di petugas kantor pos, sehingga laporan kita cabut,” jelas Komang.


Dalam perkara ini, Heru Herlambang Alie dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. Pengadilan Tinggi Surabaya sebelumnya telah meringankan hukuman Heru menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan, dari vonis awal sembilan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.


Dengan ditolaknya kasasi jaksa, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tetap berlaku.@_Oirul

2 tampilan

Commentaires

Noté 0 étoile sur 5.
Pas encore de note

Ajouter une note
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page