KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Kabupaten Bangkalan, dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Informasi yang didapat di lapangan, Abdul Latif Amin ditangkap menjelang sore hari ini.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selanjutnya tersangka akan dibawa ke Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ali Fikri, Rabu (7/12).
“KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan. Perkembangan akan disampaikan,” lanjut Ali.
Sebelumnya, Abdul Latif sempat menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12) lalu.
Abdul Latif saat itu mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, berkopiah hitam dan mengenakan rompi warna krem bertuliskan KPK.
Untuk diketahui, Ali Fikri menyatakan bahwa Abdul Latif Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan pada akhir Oktober lalu. Selain ditetapkan sebagai tersangka, dia dicekal ke luar negeri selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah 14 lokasi berkaitan dengan dugaan kasus suap tersebut. Di antaranya kantor DPRD, kemudian kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 70 miliar.
Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah uang sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta ‘mahar’ dengan tarif tertentu.
Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta sampai dengan Rp 250 juta.
Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.@_Oirul
Comments