KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pengapnya ruang tahanan tak hanya sekali dirasakan Alfin Mahesa, warga Jalan Golf yang diamankan karena kasus peredaran pil koplo dobel L oleh Polsek Karangpilang.
Pada 2018 lalu, dua bapak anak itu, pernah mendekam di tahanan Polsek Dukuh Pakis karena kasus penjambretan.
"Dulu pernah ditangkap pak. Karena kasus jambret. Ditahan di (Polsek) Dukuh Pakis," kata Alfin, Minggu 26 November 2023.
Dari sanalah, jaringan jahat Alfin Mahesa makin besar. Terutama jaringan pil koplo. Meski belum pernah mencoba berjualan, sejak saat itu, ia sudah mulai bekominikasi dengan para pengedar pil koplo.
"Jadi antara tersangka AM (Alfin), AS (Arip), RD (DPO) dan satu orang penghuni lapas, adalah jaringan pengedar pil koplo," kata Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian.@_Oirul
Comments