top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Residivis, Dua Tersangka pengedar sabu-sabu digelandang polisi di Mapolres Jember


"Terungkapnya Marcuet sebagai pengedar sabu dan menanam hasil pengembangan terhadap MMR, tersangka pengedar sabu, warga Tanggul Jember, yang ditangkap Satreskoba Polres Jember," ujar Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat.
"Terungkapnya Marcuet sebagai pengedar sabu dan menanam hasil pengembangan terhadap MMR, tersangka pengedar sabu, warga Tanggul Jember, yang ditangkap Satreskoba Polres Jember," ujar Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat.

KOORDINATBERITA.COM| Jember - Bebas dari penjara dalam kasus perampokan tidak membuat pria yang biasa dipanggil Marcuet, jera dari melakukan tindak pidana.


Warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember ini setelah bebas dari penjara malah beralih profesi sebagai pengedar sabu-sabu.


Marcuet kini kembali digelandang ke Mapolres Jember, karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyidikan, dia juga menanam ganja di sekitar rumahnya.


"Terungkapnya Marcuet sebagai pengedar sabu dan menanam hasil pengembangan terhadap MMR, tersangka pengedar sabu, warga Tanggul Jember, yang ditangkap Satreskoba Polres Jember," ujar Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat.


Ia menjelaskan, kepada penyidik MMR mendapatkan barang berupa paket sabu dari Marcuet. Atas keterangan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju rumah Marcuet di Desa Karangbayat, sehingga berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu.


Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti tanaman ganja. Hingga saat ini dia masih belum berterus terang dari mana mendapatkan bibit ganja tersebut.


"Tersangka hanya mengaku diberi seseorang untuk menanamnya. Namun kami tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka. Kami masih akan terus menggali keterangan tersangka ini," jelasnya.


Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 batang pohon ganja ukuran besar, dan 6 benih ganja yang baru tumbuh. 


"Tersangka kami jerat  dengan pasal 112, 114 tentang Narkotika dan juga pasal 111 KUHP, Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," katanya.


Bupati Jember H Hendy Siswanto yang ikut hadir dalam rilis bersama Kajari Jember, mengapresiasi keberhasilan Polres Jember tersebut. Dia prihatin dan kaget karena di Kabupaten Jember ada warga yang menanam ganja.


"Saya lahir di Jember, baru kali ini melihat tanaman ganja. Apalagi tanaman ganja itu, ditanam di pekarangan rumahnya," katanya.


Dia berharap peristiwa itu tidak terjadi di kemudian hari, dengan melakukan pencegahan peredaran narkotika, seperti halnya ganja. Pencegahan ini merupakan tanggung jawab bersama.


"Polisi tidak bisa bekerja sendirian dalam memberantas peredaran narkotika, harus ada keterlibatan masyarakat," tegas dia.@_Network

9 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page