Koordinatberita.com| JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab. Sidang perdana akan digelar Senin 4 Januari 2021.
Melalui Suharno selaku Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Sidang perdana Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq akan mulai digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB," kata Suharno, Kamis (17/12/2020).
Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," bebernya.
Comments