"Kedai Mie Gacoan terkait reklame itu bisa menghidari dari pajak daerah dan dapat merugikan hasil pendapatan kota Surabaya"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Papan board reklame Kedai Mie Gacoan yang ada di Jalan Manukan Wetan diduga tidak memiliki ijin periklanan atau ilegal alias bodong. Selain itu, ukuran tingginya membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan
Dengan pantauhan Koordinatberita.com adanya iklan reklame itu, telah menimbulkan pertanyaan oleh kalangan publik. Dan dapat diduga kuat apa yang dilakukan oleh Kedai Mie Gacoan terkait reklame itu bisa menghidari dari pajak daerah dan dapat merugikan hasil pendapatan kota Surabaya.
Baca juga :Selain itu, menuru Dia sama halnya apa yang dilakukan Mie pedas Gacoan ada praduga telah melakukan penghinaan atau pelecehan terhadap Pemkot Surabaya. "Itu pelecehan bagi pemkot. Hurus tutup selamanya. Pemkot jangan berani sama pengusaha kecil saja seperti pedagang kaki lima ( PKL) dan pengusaha kecil lainnya," terangnya. https://www.koordinatberita.com/single-post/mei-pedas-gacoan-terancam-di-tutup-komisi-a-dprd-kota-surabaya-satpol-pp-untuk-menyegel-selamanya
Reklame berukuran kurang lebih tinggi 4 meter itu dikhawatirkan roboh bila terjadi hujan dan angin kencang sehingga membahayakan warga dan pengguna jalan. Terlebih, pemasangan papan iklan itu juga tidak sesuai aturan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).
Dari data investigasi Koordinatberita.com saat melakukan pengecekan di Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) koto Surabaya. Bahawa papan board reklame Kedai Mie Gacoan belum terdaftar atau tidak ada ijin.
Petugas Dispendah Surabaya menyebutkan dan membenarkan bahwa reklame tersebut belum berijin alias bodang.
Baca juga: Patut diketauhi Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, disegel. Satpol PP Kota Bogor menyebut Mie Gacoan tidak memiliki izin operasional. https://www.koordinatberita.com/single-post/kedai-mie-gacoan-manukan-wetan-diduga-tak-miliki-ijin-operasional-belum-kantongi-sertifikat-halal
"Reklame milik Kedai Mie Gacoan ada di Manukan tersebut belum ada di dalam daftar Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) koto Surabaya," ungkapnya petugas loket pajak reklame kepada Koordinatberita.com.
"Bahwa reklame yang ada di halamannya itu belum masuk di sistem. Meskipun reklame ada di halaman milik Kedai Mie Gacoan sendiri tetap menyalahi aturan, yaitu tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame tersebut,” jelas, sumber Koordinatberita.com yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Namun untuk diketauhi dari hasil konfirmasi Koordinatberita.com kepada kuasa hukumnya melalui whatsaap di beberapa orang belum ada respon. Hingga berita ini di tayankan pada Senin 2/1/2023. @_Oirul
Comments