"Mahfud MD Dilapori Track Record Ferdy Sambo oleh Eks Kompolnas: Banyak, Sekarang Tak Bisa Ditutupi"
KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Rekam jejak atau track record Irjen Ferdy Sambo selama bertahun-tahun terungkap setelah kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap. Track record Ferdy Sambo itu bahkan sudah ada di tangan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Hal itu diakui Mahfud saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier belum lama ini. Diakui Mahfud, di situasi seperti ini semua data keluar.
"Track record pak Sambo yang dulu tidak pernah dipedulikan orang, itu masuk ke saya. Ini tahun sekian, jadi ini di sini melakukan ini. Tahun sekian di sini melakukan ini," terang Mahfud.
Bahkan, diakui Mahfud yang melapor kepadanya justru mantan anggota Kompolnas 10 tahun silam yang sudah pernah memeriksa kasus Sambo.
"Tapi okelah. ini track recordnya Sambo, tapi ini di luar perkara itu (pembunuhan Brigadir J)," ungkap Mahfud. Saat ditanya apakah track record-nya banyak, Mahfud mengakuinya.
"Oh banyak. Ya pastilah jabatannya kan bintang dua sekarang. Isu-isu itu lalu muncul karena era sekarang tidak bisa ditutup begitu saja," kata ketua Kompolnas ini.
Saat disinggung terkait dugaan kasus judi dan narkoba yang juga melibatkan Ferdy Sambo, Mahfud meminta saat ini hendaknya fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J dahulu.
"Kalau di kasus pembunuhan ini terlokalisisr terhadap 31 nama saja (polisi yang terlibat). Tapi kalau dibuka-buka semua ada kasus lain, banyak juga. Udahlah ke kasus ini, jangan melebar ke soal judi, narkoba. Nanti saja Kasus pembunuhan ini saja dimana ada 31 orang yang jadi terperiksa," ungkapnya.
Seperti diketahui, karier Irjen Ferdy Sambo di kepolisian memang begitu moncer. Ia banyak memecahkan kasus-kasus besar. Hingga akhirnya karier-nya perlahan meredup setelah terlibat kasus penembakan Brigadir J. Ia kini bahkan terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo lahir di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada 19 Februari 1973, dan menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020. Ferdy merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994, dan berpengalaman di bidang reserse.
Mengutip Kompas.com, pada tahun 2010, Ferdy menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat. Kariernya bisa dikatakan cukup cepat menanjak.
Pada tahun 2012, ia menerima amanah sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun kemudian, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Pada tahun 2015, Ferdy menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.Saat itu, Direskrimum Polda Metro Jaya dijabat oleh Kombes Pol Krishna Murti.
Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2019, Ferdy menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Lalu pada tahun 2020, ia resmi menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ferdy menorehkan sejumlah prestasi selama hampir tiga dekade berkiprah sebagai anggota polisi, termasuk terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar, seperti bom Sarinah Thamrin (2016).
Ia juga mengungkap kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020). Ferdy juga sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri. Satgassus berwenang untuk melakukan penyelidikan perkara. Kewenangan Satgassus antara lain melakukan penyelidikan dalam perkara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bisa dibilang Satgassus Polri memiliki tugas dan wewenang yang cukup krusial di kepolisian.
Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Namun, seiring dengan penonaktifannya sebagai Kadiv Propam, jabatan sebagai Kasatgassus juga otomatis dinonaktifkan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan, jabatan tersebut sudah otomatis dilepas Sambo sejak ia dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam. Berikut riwayat jabatannya:
• Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
• Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
• Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
• Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
• Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
• Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
• Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
• Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
• Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
• Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
• Kasiaga Ops Biroops Polda Metro Jaya (2008)
• Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
• Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010) • Kapolres Purbalingga (2012)
• Kapolres Brebes (2013)[1]
• Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)[2][3]
• Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri[4] (2016)
• Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)[5]
• Koorspripim Polri (2018)
• Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
• Kadivpropam Polri (2020)
Jadi tersangka kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri (istri Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengatakan pendalaman yang dilakukan Tim Khusus yang dibentuknya menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J yang mengakibatkan J meninggal dunia yang dilakukan RE atas perintah FS," kata Listyo Sigit.
Irjen Ferdy Sambo kini sudah ditahan di Rutan Brimob dan terus menjalani pemeriksaan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Modus Irjen Ferdy Sambo •
Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membongkar modus Irjen Ferdy Sambo yang pura-pura menembakkan pistol ke dinding seolah terjadi tembak menembak. Pistol yang digunakan Ferdy Sambo menembak milik Brigadir J.
Sebelum menembakkan pistol tersebut, Ferdy Sambo memerintahkan tiga ajudannya menembak mati Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Brigadir KR. Namun, Kapolri Listyo Sigit tidak menjelaskan, apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Termasuk motif yang membuat Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya menembak Brigadir J, belum diungkap oleh Kapolri. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan para ajudannya dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan ini merupakan komitmen dan penekanan Proesiden untuk mengungkap secara cepat, transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, laporan awal terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di Duren tiga yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Pada saat pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan yang didapatkan.
Misalnya, CCTV hilang, sehingga muncul dugaan ada hal ditutupi dan direkayasa.
"Untuk mendapat terang, Timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Untuk menjaga akuntabilitas, Polri mengajak kerjasama Komnas HAM dan Kompolnas.
"Kami juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban untuk diberi ruang untuk otopsi ulang dan melayani laporan polisi. Ini wujud transparansi yang dilakukan," bebernya.
Katanya, saat ini, Timsus melakukan proses dan penanganan scintific melibatkan kedokteran forensik, olah TKP melibatkan Tim Puslabfor untuk mendalami CCTV dan ponsel.
"Kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi di TKP, juga RE, RR, KM, AR, P dan FS," bebernya.
Listyo mengatakan, ada perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.Timsus menemukan, bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS.
"RE telah mengajukan JC (justice collabolator) dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi terang," bebernya.
Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan melakukan penembakan milik saudara J ke dinding berkali kkali seolah terjadi tembak menembak.
"Apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim masih mendalami terhadap saksi-saksi dari pihak terkait,".
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus memutuskan FS sebagai tersangka," katanya.
"Motif sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi dan putri Candrawathi," katanya.@_**
Comments