Koordinatberita.com| JAKARTA~ Kepolisian menangkap Sugi Nur di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020. Ia pun langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri dan kini telah ditahan selama 20 hari di rutan. Namun, besok Polri berencana memeriksa Rafli Harun. Pasalnya di duga merekam video mengedit, mengundang, mewawancarai, menggunggah akan di periksa penyidik.
Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Refly Harun pada besok, 3 November 2020. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
"Info dari penyidik demikian. Rencananya besok, 3 November, pukul 10.00 WIB dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SN," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Senin, 2 November 2020.
Dilangsir Tempo.co, Awi sebelumnya menyatakan bahwa penyidik akan memanggil dan memeriksa mereka yang dianggap turut menyebarkan ujaran kebencian Gus Nur ihwal Nahdlatul Ulama (NU).
"Siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, menggunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik," ucap Awi Setiyono pada 27 Oktober 2020.
Pernyataan Gus Nur itu terlontar dalam wawancara bersama Refly Harun. Hasil wawancara tersebut pun kemudian diunggah Refly Harun di akun YouTube pribadinya.
Dalam perkara ini, Sugi Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Aziz Hakim pada 21 Oktober 2020.
Buntutnya, kepolisian menangkap Sugi Nur di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020. Ia pun langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri dan kini telah ditahan selama 20 hari di rutan.@_***
Commenti