top of page

Raja Kayu Asal Maluku Dituntut 6 Tahun, Ajukan Pembelaan Pribadi

”Sidang Lanjutan Putusan Pada 15,30”

Koordinatberita.com (Surabaya)- ‘Raja Kayu’ asal Maluku Vincensius Gabriel Buce Rahayaan mengajukan pembelaan atas tuntutan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Kejagung atas kasus pembalakan hutan di Kepulauan Maluku. Kemudian Majelis Hakim melanjutkan sidang putusan pada pukul 15,30.


Dalam nota pembelaannya yang dibacakan secara pribadi, Buce menyampaikan fakta di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan pembalakan liar, sebab semua kayu-kayu yang dia ambil tersebut secara administratif sudah dibayar sesuai volumenya.


Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) resmi dari Pemerintah.


"Saya tidak melakukan pembalakan liar, sebab kayu-kayu tersebut secara resmi sudah terbayar. Saya juga mempunyai perijinan yang lengkap," kata terdakwa Buce, kepada majelis hakim yang diketuai Yohanes Ahamoni dalam persidangan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/9).


Sementara dalam pembelaan lainnya, Tri Cahyo Indrayono selaku pengacara Buce, menandaskan bahwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, adalah salah satu tenaga teknis pengelolalan kayu di propinsi Ambon yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Perhubungan setempat.


Namun, hanya karena sinyal internet pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) mengalami error, akhirnya Buce tidak bisa mengirimkan 3 data restrubusi dan perijinanannya dalam situs Departemen Kehutanan yang ada di Jakarta.


"Itu hanya overmacht (keadaan memaksa) saja. Sebab untuk kontainer ke 1 sampai ke 24 tidak bermasalah dan sudah masuk SIPUHH departemen kehutanan, sedangkan kontainer ke 25 ,26 dan 27 baru bermasalah. Padaha 27 kontainer kayu tersebut semuanya sama. Ini kan aneh," papar penasehat hukum Buce, Tri Cahyo Indrayono.


Diketahui, pada Selasa 17 September 2019, terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan atau biasa dipanggil Buce, dituntut pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar.


Dia dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Junto pasal 12 huruf d UU No. 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a junto pasal 14 huruf a UU No. 18/2013


Kasus ini diungkap oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung pada Januari 2019 lalu.


Terdakwa Buce ditangkap usai petugas gabungan berhasil mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3 (seratus lima puluh lima koma dua tujuh dua delapan), 14 (empat belas) Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 (empat belas) tumpuk kayu olahan yang berada ditempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia alamat Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik Jawa Timur.


Kemudian, Tim Operasi  melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 No. 2 Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan di lokasi ditemukan dan diamankan 15 (lima belas) tumpukan kayu olahan jenis merbau yang disimpan tempat/lapangan penimbunan kayu PT. Kayan Tanjung sebanyak 9 (Sembilan) tumpukan dan disekitar samping pabrik sebanyak 6 (enam) tumpukan berupa gergajian dengan Volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3  (seratus lima puluh tujuh koma delapan empat empat Sembilan meter kubik) dan 13 (tiga belas) lembar dokumen SKSHHK-KO.@_Oirul

10 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page