Koordinatberita.com| SURABAYA- Putusan sela terkait perkara penipuan dan penggelapan senilai puluhan miliar rupiah berlanjut pada pembuktian. Namun dalam sidang ini, terdakwa Venansius Niek Widodo tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang kembali di gelar diruang Cakra PN Surabaya dengan di Ketuahi Majelis Hakim Suparno dalam pembacaan putusan sela, menerima dakwaan jaksa dan perkara dilanjutkan dengan pembuktian
“Menerima dakwaan Jaksa yang didakwakan terhadap terdakwa Vinansius Niek Widodo untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Tegas Ketua Majelis, Rabu (30/6).
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat terdakwa dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
Terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Pelapor Rudy Effendy Oie dengan kerugian 78 miliar, Cecilia Tanaya sebanyak 124 miliar Steven Jaguar Tandjojo 26 miliar.
Terdakwa awalnya mengaku memiliki pertambangan Nikel dikepulauan Kabena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara seoalah meyakinkan para korbannya memiliki KSO dengan PT. Almhariq untuk pengelolaan lahan Nikel Seluas 5000ha.
Terdakwa juga memberikan keyakinan kepada para korbannya kalau Nikel akan terjual seharga 3.112 Miliar tiap tongkangnya sehingga ada profit sebesar 700 juta. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen setiap dua bulamnya. Untuk meyakinkan terdakwa juga mengajak para korbannya melakukan pengecekan ke pulau Kabaena Sulawesi Tenggara.@_Oirul
Comments