top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Putusan Hakim & Salah Input Relass atas Gugatan Alfian dengan Tergugat, Patut di Pertanyakan?

“Diduga Tidak Hargai PERMA RI nomor 2 tahun 2015 pasal 4 ayat (4)”

Kecerobohan Panitera Pengganti (PP) dalam menerbitkan Relass putusan yang dikirimkan kepada penggugat dengan atas nama Alvianto Wijaya, dinyatakan gugur tersebut sangat merugikan pihak penggugat.
Kecerobohan Panitera Pengganti (PP) dalam menerbitkan Relass putusan yang dikirimkan kepada penggugat dengan atas nama Alvianto Wijaya, dinyatakan gugur tersebut sangat merugikan pihak penggugat.

Koordinatberita.com| SURABAYA- Atas dugaan oknum Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan perkara no 28/Pdt.G.S/PN Sby, patut dipertanyakan, selain itu kecerobohan Panitera Pengganti (PP) dalam menerbitkan Relass putusan yang dikirmkan kepada penggugat dengan atas nama Alvianto Wijaya, dinyatakan gugur tersebut sangat merugikan pihak penggugat.


Adapun isi Relass gugatan itu menyebutkan Nomor: 28/Pdt.G.S/2021/PN Sby. Menetapkan, 1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga saat panggilan ini diperhitungkan sebesar Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah); Panggilan Sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :28/Pdt.G.S/2021/PNSby.


Martin Ginting selaku Kepala Humas PN Surabaya, menjelaskan bahwa sudah dilakukan klarifikas dari semua pihak.


“Setelah di minta klarifikasi oleh bpk KPN, jawaban dari Jurusitanya salah input spt yg sdh saya jelaskan kpd media, jika pers mampu membuktikan bahwa jawaban juru sita itu keliru, maka tolong di buktikan dan tunjukkan PUTUSANNYA kpd HUMAS biar tau yg mana yg benar. Buktikan bahwa pkr no.28 / GS Itu sudah benar2 diputus oleh Hakimnya..dan apakah hari ini tadi sdh tidak ada lagi sidang sbgm yg telah diagendakan sebelumnya. Dan tolong di naikkan berita tapi penjelasan humas juga di muat nggeh. Saya tunggu berita bahwa memang sudah benar2 ada putusan dlm perkara itu,itu jawaban humas,” jelas Ginting.


Namun, dalam penelusuran Koordinatberita.com diketahui perkara no 26 /Pdt.G.S/PN Sby dan perkara no 28/Pdt.G.S/PN Sby adalah sangat berbeda yang mana perkara no 26 penggugatnya adalah Moch Muklis dan tergugatnya Mega sentral Finance dan kantor regional 4 otoritas jasa keuangan dan perkaranya sudah diputus tanggal 8 juni 2021 lalu oleh hakim.Moch Taufik Tatas Prihyantono dan juru sita Rudi Kartiko.


Dan sedangkan perkara nomor 28/Pdt.G.S/PN Sby penggugatnya Alvianto Wijaya dan tergugatnya Kenny Harsojo dan sidang perdana baru dimulai tanggal 14 juni 2021.


“ Perkara tersebut masih lanjut untuk disidangkan terus dan sidang itu di jadwalkan pada Senin 21 Juni 2021,” tegasnya Ginting.


Sementara saat Koordinatberita.com melakukan penelusuran sidang di PN Surabya seperti yang sudah dijawalkan itu. Sayangnya hakim Dewi Iswani hari ini (21/6), telah diketahui tergugat dua kali tidak hadir dipersidangan dan hakim tidak memutus sidang perkara no 28/Pdt.G.S/PNSby justru malah masih memberi kesempatan kepada tergugat untuk hadir kembali dipersidangan pada hari rabo esok lusa " ada apa ini ? terus PERMA no 2 tahun 2015 dibuat apa kalau tidak dijalankan " tanyaknya penggugat Alvianto.


Dengan sikap itu, hakim Dewi Iswani dapat diduga tidak menghargai PERMA RI nomor 2 tahun 2015 pasal 4 ayat (4) disebutkan penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.


Dan atau dalam pasal 13 ayat (3 ) menyebutkan dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua, maka hakim memutus perkara tersebut


Ironis, padahal orang pertama yang memasukan data untuk diinputkan kedata bes makamah agung adalah panitera pengganti yang diserahkan kebagian IT yang menangani perkaranya bukan juru sita, sehingga dapat diduga sangat tidak mungkin kalau salah memasukan data input ,karena tidak ada korelasinya data yang dimiliki PP perkara no 26 dan data yang dimiliki PP perkara no 28.


Karena penggugat merasa diperlakukan tidak adil, Alvianto telah melayangkan surat protes keberatan dan memohon kepastian hukum ke makamah agung, agar pimpinan hakim yang paling tinggi turun tangan dan menyikapi dengan terbitnya relaas fiktif dipengadilan negeri Surabaya ini.


Kini, penggugat Alvianto merasa keberatan yakni.“Pertama dengan terbitnya relaas fiktif dan dikatakan salah input dan tidak ada yang dirugikan adalah tidak benar. Kedua, untuk diketahui dalam sidang hari ini senen (21/6) tergugat Kenny Harsojo tidak hadir untuk yang kedua kalinya hanya pendampingnya yang hadir,” sikap protes Alvianto.@_Oirul

28 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page