“Terdakwa Vincensius Terbukti Bersalah”
Koordinatberita.com (Surabaya)- Majelis Hakim Pengandilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan putusan 1,6 tahun penjara kepada terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan (Raja Kayu asal Maluku). Namun, hal itu membuat JPU Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak berpotensi besar untuk terus melakukan upaya hukum (Banding).
Pasalnya hasil putusan hakim PN Surabaya Johanes dirasa oleh jaksa Ginanjar lebih ringan dari tuntutan.
“Kami menghargai apa yang menjadi keputusan hakim,” ucap JPU Ginanjar saat dikonfirmasi Koordinatberita.com usai persidangan, Jum’at (20/9).
Dari amar putusan hakim, bahwa terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan, yakni divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Johanes, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun membuat JPU Ginanjar tidak patah semanga melainkan berpotensi besar akan segera mungkin melakukan banding.
“Jelas! Kami, tetap akan melakukan banding dan itu harus” kata JPU dari Kejari Tanjung Perak.
Lanjutnya JPU Ginanjar,” meski dalam amar putusannya, hakim Johanes menyebutkan, terdakwa Buce tidak terbukti melanggar dakwaan pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Melainkan pada dakwaan pemalsuan dokumen yakni pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013,” jelanya.
Tambah Ginanjar, " hakim tetap menyatakan bahwa terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013. Dengan ini majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tandasnya.
Atas dasa itu, JPU Ginanjar tetap menyatakan dan berpotensi besar melakukan banding karena menurutnya bukan hanya dakwaan yang ketiga saja yang benar tapi dakwaan pertam dan dakwaan kedua juga benar.
“ Tidak ada persoalan meskipun hakim mengatakan dalam putusannya menyebutkan bahwa dakwaan pertama dan kedua tidak bisa dibuktikan kebenarannya, tapi untuk diketauhi dakwaan yang ketiga terdakwa dinyatakan sah bersalah,” pungkas JPU Ginanjar.@Oirul
Comments