KOORDINATBERITA.COM| Surabaya -Buntut bebasnya Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti, diduga ada aroma suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, beberapa karangan bunga ada isi tulisan Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar.'Pendosa'.
Koordinatberita.com memantau dilokas ada ratusan orang yang menggeruduk PN Surabaya. Mereka berasal dari gabungan buruh FSPMI hingga LBH se-Jatim.
Tak hanya itu, massa juga membawa poster hingga banner yang berisi tuntutan #JusticeforDiniSera. Mereka juga menaburkan bunga di depan PN Surabaya tanda matinya keadilan.
"Demo hari ini adalah kami hari ini menuntut keadilan di Kota Surabaya telah mati, karena anak DPR yang dituntut dan dikenakan 3 pasal, bahkan dibebaskan oleh hakim Erintuah Damanik," kata M.Sobur yang merupakan Korlap Aksi hingga Tim Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti dari Tim BBH (badan bantuan hukum) Damar, Senin (29/7/2024).
Tak hanya itu saja, karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Surabaya ada yang bertulisan "Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar.'Pendosa'."
Massa mulai menggelar aksi sejak pukul 10.00 WIB. Sementara hingga pukul 11.00 WIB, pihak PN Surabaya tidak ada satupun yang menemui massa aksi.
Pihak Ketua hingga Humas PN juga tak ada respons saat diminta wawancara oleh awak media.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.@_Oirul
留言